Categories: Nasional

KPK: Menteri Kabinet Indonesia Maju Segera Serahkan LHKPN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Masih terdapat waktu hingga Maret 2020 untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Tapi yang pasti masih ada waktu untuk pejabat-pejabat baru, tiga bulan waktunya sejak dilantik dan untuk yang sudah menjadi penyelenggara negara nanti akan ikut update 31 Maret 2020," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12).

Yuyuk menyatakan, proses pelaporan LHKPN bagi para menteri yang baru menjadi pejabat negara tidak selancar menteri-menteri yang sudah pernah menjabat sebelumnya.

"Mungkin karena pertama, jadi dokumen semuanya yang sementara ini masih tercecer harus dikumpulkan lagi, itu saja," ujar Yuyuk.

Namun, Yuyuk menyebut proses pelaporan harta kekayaan sudah dipermudah melalui fitur e-LHKPN. Selain itu, KPK menyediakan tim asistensi untuk membantu penyetoran LHKPN.

Sementara itu, bagi menteri yang telah berstatus sebagai penyelenggara negara, tidak perlu menyetor LHKPN lagi melainkan memperbarui LHKPN mereka Maret 2020 mendatang.

Kendati demikian, Yuyuk mengaku belum memiliki data mengenai jumlah menteri yang belum menyetor LHKPN.

"Sebenernya sistem pelaporan LHKPN itu sudah cukup sederhana, dengan adanya lapor LHKPN melalui elektronik. Jadi semua dokumen-dokumen juga harus diunggah melalui elektronik sistem, elektronik itu," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12). Kedatangan Mahfud ke gedung merah putih KPK itu untuk menyerahkan LHKPN.

"Saya di sini untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara yaitu menyerahkan LHKPN, hanya itu. Tidak ada yang lain," kata Mahfud.

Mahfud menyampaikan, dirinya terakhir melaporkan LHKPN pada 2013 lalu. Saat itu, dirinya bertugas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sejak zaman saya laporan terakhir kan jadi pejabat 2013, tentu ada penambahan kan sudah 6 tahunan," ucap Mahfud.

Oleh karena itu, mantan Ketua MK ini pun mengimbau jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera menyelesaikannya. Karena terdapat sejumlah menteri yang sebelumnya dari unsur swasta.

"Menteri-menteri yang lambat kan yang dari swasta, karena itu memang rumit laporannya itu. Kalau seperti kami ini kan sejak 2002 saya laporan dua tahun sekali. Jadi pejabat dua tahun, sehingga tinggal menyambung saja, yang berubah mana yang baru, cuma gitu aja," jelasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

12 jam ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

13 jam ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

13 jam ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

13 jam ago

SMAN 1 Bangkinang Juara HSBL 2026, SMAN Plus Riau Takluk 60-45 di Final

SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…

14 jam ago

3 Hektare Lahan Gambut di Kampar Terbakar, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api

Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…

14 jam ago