JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri belum memutuskan untuk mengabulkan atau tidak penangguhan penahanan terhadap Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim terkait kasus ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penangguhan penahanan kewenangan tim penyidik. Saat ini, kata dia penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan Gus Nur.
"Terkait penangguhan penahanan SN sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ujar Awi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).
Selain itu, kata dia, Bareskrim juga telah memeriksa anak Gus Nur, Muhammad Munjiat. Menurutnya, penyidik mendalami peran Munjiat dalam pembuatan video.
Sejauh mana hasil pemeriksaan itu, dia tidak menjelaskan.
"Sejauh mana keterlibatannya membuat video. Nama yang bersangkutan sesuai dengan channel Youtube yang digunakan pengeditan," katanya.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari. Dia dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Aziz Hakim ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penghinaan terhadap organisasi NU.
Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…
Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…
Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…
Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…
SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…
Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…