JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri belum memutuskan untuk mengabulkan atau tidak penangguhan penahanan terhadap Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim terkait kasus ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penangguhan penahanan kewenangan tim penyidik. Saat ini, kata dia penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan Gus Nur.
"Terkait penangguhan penahanan SN sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ujar Awi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).
Selain itu, kata dia, Bareskrim juga telah memeriksa anak Gus Nur, Muhammad Munjiat. Menurutnya, penyidik mendalami peran Munjiat dalam pembuatan video.
Sejauh mana hasil pemeriksaan itu, dia tidak menjelaskan.
"Sejauh mana keterlibatannya membuat video. Nama yang bersangkutan sesuai dengan channel Youtube yang digunakan pengeditan," katanya.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari. Dia dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Aziz Hakim ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penghinaan terhadap organisasi NU.
Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…