Categories: Nasional

Kota New York Larang Penggunaan Kata “Alien Ilegal”

Polisi New York/Net

NEW YORK (RIAUPOS.CO)-Pemerintah Kota New York mengeluarkan larangan penggunaan istilah “alien ilegal” jika digunakan dengan maksud untuk merendahkan, mempermalukan atau melecehkan seseorang.

Begitu keterangan yang dirilis pemerintah kota kata (Selasa, 1/10).

Larangan itu dimuat dalam pedoman baru kota yang diumumkan minggu lalu. Dalam pedoman itu, pemerintah kota juga melarang diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan kemahiran berbahasa Inggris mereka dan ancaman untuk memanggil otoritas imigrasi pada seseorang berdasarkan motif diskriminatif.

Bila pelanggaran ini dilakukan, maka akan mengakibatkan denda hingga 250 ribu dolar AS.

Pedoman ini dirilis untuk semua akomodasi publik, pekerjaan dan perumahan.

“Kami bangga telah bekerja dengan Komisi Hak Asasi Manusia NYC untuk menghasilkan dan merilis panduan penting ini saat kami memerangi retorika ketakutan pemerintah federal dan kebijakan xenophobia yang telah mengancam kesehatan dan kesejahteraan komunitas imigran,” kata Komisaris Kantor Walikota dan Urusan Imigran, Bitta Mostofi seperti dimuat CNN.

.Sementara itu, Departemen Keamanan Dalam Negeri mendefinisikan “alien” sebagai “orang yang bukan warga negara atau warga negara Amerika Serikat.

Dalam pedoman setebal 29 halaman itu, komisi tersebut menguraikan cara-cara diskriminasi dapat didasarkan pada status alienasi dan kewarganegaraan dan kewarganegaraan atau asal kewarganegaraan seseorang yang sebenarnya atau yang dirasakan seseorang.

sumber: rmol.id
editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

5 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

6 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

8 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

9 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

9 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

9 jam ago