Categories: Nasional

Presiden Bisa Dicap Plin-plan jika Keluarkan Perppu, JR Jalur Terbaik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Polemik pengesahan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berjalan. Setelah mengekspresikan kekecewaan melalui unjuk rasa, kelompok mahasiswa seperti BEM Nusantara bahkan telah mendaftarkan judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, JR menjadi jalur terbaik terbaik bagi pihak-pihak menolak pasal-pasal dalam UU KPK. Memang ada cara lain seperti legislative review, maupun penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Karyono menilai legislative review prosesnya terlalu lama. Dan dalam prosesnya diyakini akan terjadi perdebatan keras dalam mempertahankan argumentasi.

Lain halnya dengan jalur JR. Terlebih MK merupakan lembaga sah untuk menguji sebuah UU. Sehingga prosesnya berlangsung secara konstitusional.

“Yang terbaik untuk UU KPK ini saya rasa lebih baik menunggu hasil judicial review, kalau kita mau menghormati MK, kalau kita ingin memang menghormati hukum,” ujar Karyono di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Sementara itu, Karyono menilai apabila Presiden menerbitkan Perppu, maka akan menimbulkan persepsi buruk kepada pemerintah. Karena dianggap tidak konsisten. Menurutnya, apabila memang menolak RUU KPK seharus sejak awal ada ketegasan dari pemerintah.

“Ini kan tidak, pemerintah setuju berarti ada persetujuan antara DPR dengan eksekutif, akhirnya disahkan. Kalau seandainya Presiden mengeluarkan Perppu, ini akan dianggap tidak konsisten,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait peluang JR UU KPK di MK, Karyono menilai masih ada harapan untuk dimenangkan oleh pemohon. Dengan catatan ada argumentasi kuat yang menyatakan bahwa UU KPK ini bertentangan dengan UUD 1945.

“Tapi sebaliknya, seandainya dalam persidangan tidak ditemukan unsur adanya pasal yang bertentangan dengan UUD ya bisa juga ditolak,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati apapun keputusan MK. Sebab, keputusan MK bersifat mengikat dan final.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kemenhaj Rohul Umumkan Proyeksi JCH 2027, Berikut Jumlah Jamaah di Tiap Kecamatan

Kemenhaj Rohul mengumumkan proyeksi 477 calon jemaah haji 2027 dan mengimbau peserta segera melengkapi dokumen…

3 menit ago

Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Datang ke KPK, Pemeriksaan Berlangsung Intensif

Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri ke KPK dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung…

29 menit ago

KPK Segel Enam Ruangan di Kantor Bupati Kuansing, Termasuk Ruang Bupati dan Sekda

KPK menyegel enam ruangan di Kantor Bupati Kuansing, termasuk ruang bupati, wakil bupati, dan sekda.…

19 jam ago

SPMB SD Pekanbaru Dimulai, Orang Tua Padati Sekolah Meski Pendaftaran Online

SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dibuka. Meski pendaftaran online, banyak orang tua mendatangi sekolah…

20 jam ago

Diduga Lecehkan Dua Karyawati, Manajer Swalayan di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Dua karyawati melaporkan manajer swalayan di Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila. Kasus kini masih dalam…

22 jam ago

Respons Cepat Polsek Cerenti, Empat Rakit PETI Dimusnahkan di Desa Pulau Busuk

Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kuansing, setelah menerima laporan masyarakat…

22 jam ago