Categories: Nasional

Langgar Netralitas, Bawaslu Rekomendasikan Seorang ASN Rohil ke KASN

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.C0) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir tindaklanjuti pelanggaran netralitas satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (pemkab) Rohil kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Satu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil yang ditindaklanjuti ke KASN itu berinisial HS pada tanggal 2 September 2020. Demikian sesuai dengan rilis yang diterima Riau Pos dari Bawaslu Rohil. 

Sebelumnya Bawaslu Rohil telah melakukan Klarifikasi kepada saksi-saksi, ahli hukum dan pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilbup dan Wabup Rohil 2020.  Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh inisial HS merupakan temuan dari Bawaslu Rohil dengan Nomor Temuan 02/TM/PB/04.10/VIII/2020.

"Sedangkan kepada terduga pelaku inisial HS kami telah menyampaikan undangan klarifikasi sebanyak dua kali akan tetapi HS tidak hadir ke Bawaslu Rohil, Setelah itu Bawaslu memutuskan inisial HS telah melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dan sekarang kami telah rekomendasikan ke KASN guna diproses lebih lanjut," kata Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHI didampingi komisioner Bima SH, Rabu (2/9/2020).

Bima menerangkan netralitas ASN dalam pilkada merupakan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan Netralitas ASN tersebut. Bima SH yang merupakan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rohil kembali menegaskan kepada seluruh ASN yang berada di lingkungan Pemda Rohil untuk bersikap netral dan menjaga independensinya sebagai ASN selama pemilihan bupati dan wabup Rohil 2020.

"Apalagi pada saat ini, menjelang pendaftaran paslon ASN tidak boleh Menghadiri deklarasi paslon, tidak boleh mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon, memposting di media sosial tentang pasangan calon, tidak boleh memberikan like status di media sosial tentang pasangan calon, dan memberikan dukungan dengan simbol-simbol pasangan calon. Jika ini dilakukan oleh ASN, maka masyarakat silahkan membuat laporan kepada Bawaslu Rohil dengan melengkapi bukti-buktinya. Atau Bawaslu akan menjadikannya ini sebagai temuan dugaan pelanggaran," kata Bima.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago