anggota-dpr-asal-sumbar-ini-menolak-isolasi-pan-minta-maaf
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegur anggotanya asal Sumatra Barat (Sumbar), Guspardi Gaus, yang menolak melakukan karantina usai pulang dari Kirgistan.
Ia juga mengaku sudah mempertanyakan tujuan dari Guspardi menyampaikan penolakannya untuk menjalani karantina itu dalam rapat Panja RUU Otsus Papua DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (1/7/2021) lalu.
"Secara pribadi, saya sudah tegur. Sebagai Ketua Fraksi sudah saya tegur dan sudah saya tanya maksudnya apa dan kedua sudah mengumumkan itu suatu yang tidak benar," kata Saleh kepada wartawan.
Saleh menyatakan bahwa seluruh aturan yang diberlakukan pemerintah harus ditaati semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Pasalnya, menurutnya, aturan yang telah dibuat itu bertujuan untuk menjamin kenyamanan dan ketertiban masyarakat umum.
"Pak Guspardi Gaus tentu harus mengikuti aturan itu juga," katanya
Saleh juga mengaku sudah menghubungi Guspardi untuk menanyakan hal yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, Guspardi menyatakan pernyataan yang disampaikan sebenarnya bertujuan baik.
Namun, Saleh menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan Guspardi telah disorot dan dimaknai berbeda oleh umum.
Berangkat dari itu, ia menyatakan PAN meminta maaf kepada masyarakat terkait dengan pernyataan Guspardi. Menurutnya, pihaknya pun telah meminta Guspardi untuk segera melakukan isolasi.
"Karena itu, saya kira kita harus gentleman mengatakan ya meminta maaf kepada masyarakat terkait dengan itu, dan kami meminta kepada Pak Guspardi Gaus untuk segera melakukan isolasi," ujar Saleh.
Sebelumnya, Guspardi menyatakan menolak untuk dikarantina setelah pulang dari Kirgistan. Pasalnya, menurutnya, langkahnya ke Kirgistan hanya berupa kunjungan dan tidak dalam waktu yang lama.
"Saya baru datang dari Kirgistan. Saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen (Kementerian, red) Kesehatan," kata Guspardi dalam rapat Panja RUU Otsus Papua DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (1/7).
Guspardi tak merinci waktu kepulangannya dari Kirgistan ke Indonesia. Ia pun menyampaikan bahwa orang yang seharusnya menjalani karantina ialah yang menetap di suatu negara dalam waktu lama.
Selain karena hanya berkunjung di Kirgistan, Guspardi mengaku penolakannya untuk dikarantina dilakukan lantaran ingin mengikuti rapat Panja RUU Otsus Papua.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Saya seorang wanita dan juga seorang pekerja. Saya ingin bertanya, bagaimana hukum sikat gigi atau…
Lapas Bengkalis gelar kerja bakti bersihkan Masjid Nurus’saadah jelang Ramadan agar jamaah lebih nyaman beribadah.
Transaksi ritel Lebaran 2026 ditargetkan tembus Rp50 triliun lewat program BINA dan dorongan belanja masyarakat…
Wabup Rohul pimpin pelepasan jenazah H Syofyan, Kades Lubuk Napal. Suasana haru iringi prosesi penghormatan…
DPRD Pekanbaru apresiasi kenaikan gaji 1.100 guru PPPK di atas UMR dan dorong perluasan kebijakan…
Polres Kampar siagakan 166 personel gabungan amankan Balimau Kasai 2026 demi menjaga keamanan dan kelancaran…