MenPAN RB Syarifuddin saat menjelaskan soal Perpres jabatan fungsional TNI.(jpnn.com)
Secara tegas, mantan wakapolri itu membantah kekhawatiran masyarakat bahwa Perpres itu bisa menjadi pintu masuk bagi TNI ke jabatan yang diisi orang sipil. Syafruddin memastikan Kepres tersebut bukan dalam rangka kembalinya Dwi Fungsi ABRI.
“Tidak ada. Saya sudah jelaskan juga ke Pak KSP (Moeldoko, red), tidak ada pemikiran, wacana untuk menggeser masuk TNI, Polri masuk ke ranah-ranah seperti dulu. Itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan,” ucap Syafruddin di Kantor KSP, Jakarta, Selasa (2/7).
“Itu jabatan fungsional, bukan struktural. Yang sudah disetujui itu jabatan fungsional, karena memang namanya dinamika situasi, kebutuhan, tantangan global, perlu tenaga-tenaga ahli, tenaga teknis di bidangnya,” jelasnya.
Pihaknya juga memastikan posisi jabatan fungsional TNI itu tidak harus di kementerian dan lembaga (KL) yang diatur UU, tapi diutamakan di internal TNI itu sendiri.
“Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di KL. itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan. Jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di KL. Adapun jabatan di KL sesuai UU itu, sesuai kebutuhan dan permintaan,” tandasnya. (fat)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…
PSPS Pekanbaru mempertahankan pemain inti, mendatangkan sejumlah rekrutan baru, dan siap memulai training camp untuk…
Bencana abrasi melanda Desa Sungai Nyiur, Inhil. Enam rumah rusak berat dan belasan jiwa terdampak…
Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…