Categories: Nasional

Bilang “Itu Urusan Internal”, Istana Terkesan Lepas Tangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko membantah anggapan bahwa arahan Presiden Joko Widodo tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak didengar.

Moeldoko mengatakan, sikap Jokowi sudah jelas soal nasib 75 orang pegawai KPK yang tak lulus TWK. Dia menyampaikan putusan akhir ada di tangan pimpinan KPK.

Hal itu dikatakannya saat ditanya soal keputusan pimpinan lembaga antirasuah yang tak sesuai arahan Jokowi.

"Bukan (tidak didengar arahan, red). Setiap mereka kan punya pertimbangan," kata Moeldoko, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/6/2021) seperti dilansir CNN.

Moeldoko mengatakan, Istana tak akan lagi ikut campur soal polemik TWK KPK. Menurutnya, persoalan itu saat ini jadi urusan internal KPK.

Mantan Panglima TNI itu menyebut setiap kementerian/lembaga punya ruang untuk mengurus masalah internal masing-masing. Ia berharap KPK bisa menyelesaikan persoalan TWK tersebut.

"Itu sudah urusan internal. Arahan Presiden sudah disampaikan. Urusannya dari pimpinan ke internal," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan 75 orang pegawai tak lulus TWK. Mereka sempat dinonaktifkan setelah hasil tes keluar.

Presiden Jokowi sempat angkat suara terkait hal tersebut. Dia menegaskan hasil TWK bukan jadi acuan untuk memecat pegawai KPK. Pertimbangan MK dalam putusan soal UU KPK pun meminta alih status ASN tak merugikan pegawai.

Meski begitu, KPK memgambil keputusan berbeda. Adapun 24 orang lainnya diberikan kesempatan untuk dibina dan menjalani tes ulang, lainnya diberhentikan.

Dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menduga ada gejala perlawanan terhadap Presiden Jokowi di balik keputusan KPK memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Menurutnya, Jokowi sudah mencoba menarik "rem tangan" agar masalah ini tidak semakin keruh. Selain itu, Jokowi juga berpegangan pada pendapat MK yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

PTPN IV Rawat Kearifan Lokal, Balimau Kasai Jadi Simbol Harmoni

PTPN IV Regional III dukung tradisi Balimau Kasai di Tandun, Rokan Hulu, sebagai wujud pelestarian…

2 jam ago

Cara Memaksimalkan Rahmat Allah di 10 Hari Pertama Ramadan

Ustaz jelaskan cara memaksimalkan rahmat Allah di 10 hari pertama Ramadan melalui niat, ibadah, sedekah,…

3 jam ago

Ramadan Makin Berkesan, The Zuri Pekanbaru Hadirkan Iftar All You Can Eat Rp188 Ribu

The Zuri Hotel Pekanbaru hadirkan promo iftar All You Can Eat Rp188 ribu dengan 60…

3 jam ago

Laka Tunggal di Flyover Sudirman, Truk Tangki Kosong Terbalik

Truk tangki kosong terguling di flyover Sudirman Pekanbaru diduga akibat sopir mengantuk. Kerugian materil sekitar…

3 jam ago

749 Honorer Nondatabase Meranti Resmi Dialihkan ke Outsourcing Tahun 2026

Pemkab Kepulauan Meranti terapkan skema outsourcing bagi 749 honorer nondatabase mulai 2026 demi penataan non-ASN.

3 jam ago

Kunjungi Riau Pos, Kabid Humas Polda Riau Soroti Tantangan Informasi Publik

Kabid Humas Polda Riau tekankan pentingnya kecepatan dan akurasi informasi di era digital saat kunjungan…

3 jam ago