Categories: Nasional

Wacana Menag Timbulkan Polemik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berupaya menangkal radikalisme dalam beragama. Sejumlah wacana dia lempar ke publik. Sayangnya rencana tersebut justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sejumlah upaya yang dia siapkan di antaranya adalah melakukan penilaian kurikulum pendidikan agama. Kemudian sejumlah kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. Lalu memberikan peringatan kepada para penceramah yang menyampaikan pesan-pesan berisi provokasi serta ujaran kebencian.

Tidak hanya sampai di situ, pensiunan tentara itu juga melontarkan wacana seragam aparat negara. Baik itu di instansi militer maupun sipil. Tidak boleh ada aparatur yang menggunakan cadar atau nikab. Fachrul beralasan tidak ada landasan hukum bahwa menggunakan cadar itu menunjukkan kadar keimanan seseorang. Selain itu Fachrul juga menyinggung soal pegawai pemerintah yang menggunakan celana cingkrang. Pernyataan Fachrul soal cadar dan celana cingkrang menuai polemik di masyarakat.

Bagaimana tidak, pernyataannya soal nikab hingga celana cingkrang untuk para pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkesan melarang. Seperti ketika menyampaikan paparan visi misi di rapat koordinasi menteri dan kepala badan/lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), di Jakarta, Kamis (31/10).

Ia memulai dengan cerita tentang salah satu pejabat BUMN yang enggan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam suatu acara, ia melihat sang pejabat hanya mondar-mandir ketika lagu kebangsaan dikumandangkan. Nyanyi pun tidak. Menag pun iseng bertanya. Apakah yang bersangkutan sedang sakit. Lalu dijawab tidak.

"Kamu sakit! Kalau kamu tidak sakit pasti kamu hormat kepada Indonesia Raya karena kamu pegawai negeri dan kamu adalah abdi negara. Kalau kamu tidak hormat, keluar kamu," ujarnya saat berada di atas panggung.

Setelah bercerita hal tersebut, ia pun menyinggung soal PNS yang menggunakan celana cingkrang alias di atas mata kaki. Menurut dia, itu tak sesuai aturan dalam berseragam di lingkungan instansi pemerintah. Diakuinya, urusan ini memang tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Namun, dari aturan pegawai bisa. Misal dengan teguran.

"Celana kok tinggi begitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana? Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu," ucap Mantan Wakil Panglima TNI tersebut.

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Curanmor di Mandau Terbongkar, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian

Polisi mengungkap dugaan curanmor di Mandau, Bengkalis. Tiga terduga pelaku diamankan dan satu unit Honda…

6 jam ago

Salat Istisqa Digelar di 15 Kecamatan, Wali Kota Pekanbaru Harapkan Hujan Padamkan Api

Pemko Pekanbaru dan warga menggelar Salat Istisqa di 15 kecamatan saat udara memburuk. Hujan rintik…

7 jam ago

Udara Tak Sehat, Pemkab Kuansing Hentikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Besok

Kabut asap kian tebal dan kualitas udara memburuk. Pemkab Kuansing meliburkan seluruh sekolah mulai Kamis…

8 jam ago

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

3 hari ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

4 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

5 hari ago