Suasana pelantikan anggota DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/10/19). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Harta kekayaan para anggota DPR 2019-2024 akan terus dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemantauan secara berkala akan dilakukan merujuk dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) pertama kali diajukan.
"Nanti kami akan monitor. Setiap tahun mereka harus melaporkan LKHPN per 31 Maret paling lambat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
"Kami akan lihat kenaikan harta kekayaan bapak-ibu semuanya," ujarnya lagi.
Alex melanjutkan, semua anggota DPR periode 2019-2024 sudah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hal ini disebabkan LKHPN menjadi syarat pelantikan.
"LHKPN ini menjadi neraca awal per 1 Oktober terkait dengan harta kekayaan semuanya anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia," kata dia.
Sumber : JPG
Editor : Rinaldi
Mahasiswa ITB-I bersama Forkopimda Inhu menanam 100 pohon di bantaran Sungai Indragiri sebagai upaya mencegah…
PT CDN meluncurkan All New Honda Vario 125 di Pekanbaru dengan desain baru dan varian…
PBBI dan PKMR menggelar baksos Imlek 2577 di Rohil dengan pembagian sembako serta layanan pengobatan…
Energi Mega Persada menyatakan kebanggaannya menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk dukungan…
Pemko dan Polresta Pekanbaru mendatangi New Paragon KTV menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kontes waria…
RS Awal Bros Sudirman menghadirkan layanan neurorestorasi berbasis TMS sebagai harapan baru pemulihan pasien stroke…