Categories: Nasional

Badan Standar Nasional Pendidikan Resmi Dibubarkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pengamat Pendidikan dan mantan Anggota BNSP Doni Koesoema A. pun menyampaikan pandangannya terkait hal ini. Dia mengungkapkan bahwa keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi ini sebelumnya diatur di dalam Pasal 35 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Lalu, aturan ini digantikan dengan PP 57/2021 yang tidak menyinggung tentang pengaturan badan standardisasi. Sejak itu, secara otomatis BSNP tidak ada lagi karena tidak ada pasal yang mencantumkan badan standarisasi di PP 57/2021.

"Maka otomatis keberadaan BNSP sebagai lembaga secara hukum tidak ada lagi," tuturnya dalam keterangannya dikutip, Rabu (1/9/2021).

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Pasal 35 ayat 4 mengamanatkan bahwa keberadaan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

UU Sisdiknas Pasal 35 ayat 3 pun menyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Faktanya, Pasal 34 PP 57/2021 membahas tentang badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, namun Permendikbudristek 28/2021 hanya mengutip pasal 34 ayat 4 yang pengaturannya langsung diserahkan kepada Menteri.

"Pengaturan ini (Permendikbudristek) bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas (badan standarisasi diatur PP, PP 57/202 tidak mengaturnya)," ucapnya.

Jadi menurutnya, peraturan yang mengadakan badan standardisasi berada di bawah Kemendikbudristek bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas ini. Karena itu, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 62/2021 dan Permendikbudristek Nomor 28/2021 yang mengatur tentang badan standardisasi harus direvisi dan ditata kembali sesuai amanat UU Sisdiknas.

"Saya mendesak agar Presiden Joko Widodo selaku pemimpin pemerintahan dan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek untuk merevisi PP 57/2021 dengan menambahkan pasal-pasal pengaturan tentang badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan ke dalam pasal pengaturan di dalam PP 57/2021 sebagai badan yang mandiri dan profesional," tutupnya.(*)

Sumber: Jawapos.co

Editor: EKa G Putra

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

10 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

10 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

10 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

11 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

1 hari ago