Categories: Nasional

Badan Standar Nasional Pendidikan Resmi Dibubarkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pengamat Pendidikan dan mantan Anggota BNSP Doni Koesoema A. pun menyampaikan pandangannya terkait hal ini. Dia mengungkapkan bahwa keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi ini sebelumnya diatur di dalam Pasal 35 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Lalu, aturan ini digantikan dengan PP 57/2021 yang tidak menyinggung tentang pengaturan badan standardisasi. Sejak itu, secara otomatis BSNP tidak ada lagi karena tidak ada pasal yang mencantumkan badan standarisasi di PP 57/2021.

"Maka otomatis keberadaan BNSP sebagai lembaga secara hukum tidak ada lagi," tuturnya dalam keterangannya dikutip, Rabu (1/9/2021).

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Pasal 35 ayat 4 mengamanatkan bahwa keberadaan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

UU Sisdiknas Pasal 35 ayat 3 pun menyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Faktanya, Pasal 34 PP 57/2021 membahas tentang badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, namun Permendikbudristek 28/2021 hanya mengutip pasal 34 ayat 4 yang pengaturannya langsung diserahkan kepada Menteri.

"Pengaturan ini (Permendikbudristek) bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas (badan standarisasi diatur PP, PP 57/202 tidak mengaturnya)," ucapnya.

Jadi menurutnya, peraturan yang mengadakan badan standardisasi berada di bawah Kemendikbudristek bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas ini. Karena itu, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 62/2021 dan Permendikbudristek Nomor 28/2021 yang mengatur tentang badan standardisasi harus direvisi dan ditata kembali sesuai amanat UU Sisdiknas.

"Saya mendesak agar Presiden Joko Widodo selaku pemimpin pemerintahan dan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek untuk merevisi PP 57/2021 dengan menambahkan pasal-pasal pengaturan tentang badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan ke dalam pasal pengaturan di dalam PP 57/2021 sebagai badan yang mandiri dan profesional," tutupnya.(*)

Sumber: Jawapos.co

Editor: EKa G Putra

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

2 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

2 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago