Categories: Nasional

Sudah 8 Orang Ditetapkan Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  – Aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta, beberapa hari lalu ditindak tegas aparat kepolisian. Polda Metro Jaya menyatakan 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap terkait pengibaran bendera bintang kejora.

Salah satu yang menjadi tersangka adalah Surya Anta Ginting, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua). “Iya sudah tersangka,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad (1/9).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyebut, para tersangka itu diduga telah mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Rabu (28/8). Setelah adanya aksi itu aparat kepolisian melakukan tindakan tegas dan menangkap aktor yang diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Di antaranya di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat.

Kini para terduga pengibar bendera Bintang Kejora itu tengah menjalani pemeriksaan intensif. Tindakan mereka dijerat dengan Pasal Makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Bintang Kejora: Pemuda dan mahasiswa asal Papua ketika menggelar aksi demonstrasi di sekitar Istana negara dan Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (28/8). Mereka menggelar aksi sembari menggunakan atribut bendera bintang kejora. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
“Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal di KUHP yakni pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih melakukan pendalaman dan memeriksa orang yang kita amankan,” tegas Argo.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Papua dan Papua Barat yang mengatasnamakan diri sebagai Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme Papua & Papua Barat menggeruduk Gedung Polda Metro Jaya. Mereka menuntut pembatas terhadap kedua temannya yang ditangkap pada Jumat (30/8). Penangkapan itu atas tuduhan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara.

Penetapan delapan tersangka tersebut atas perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia memerintah Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk segera menindak oknum yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora di beberapa aksi demo di depan Istana Negara.

Pengibaran Bendera Bintang Kejora salah satunya terjadi saat mahasiswa Papua menggelar aksi di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

“Ada juga peristiwa pengibaran bendera di mana di Jakarta, saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya, kita harus hormati hukum,” jelas Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).

Sumber: Jawapos.com

Editor : Edwir

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

8 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

8 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

10 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

11 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

11 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

11 jam ago