Categories: Nasional

Pengamat Sebut Penangkapan Djoko Tjandra Biasa Saja

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Keberhasilan Polri menangkap Djoko Tjandra menuai pujian dan apresiasi dari banyak pihak. Pasalnya, buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu sudah sekitar 11 tahun melarikan diri. Sementara kelakuannya beberapa waktu lalu sempat membuat heboh Tanah Air.

Karena sosok yang dijuliki Joker itu dengan mudahnya "mengendalikan" sejumlah aparat hukum untuk kepentingannya. Yakni memuluskan pelariannya sekaligus upaya agar bisa lolos dari jeratan hukum.

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai, penangkapan Djoko Tjandra oleh Tim Bareskrim dan Propam Polri itu adalah hal biasa. Bahkan, Reza meminta agar penangkapan itu tidak dibesar-besarkan.

Sebab, adalah sebuah hal yang wajar aparat kepolisian menangkap seorang penjahat. "Djoko Tjandra tertangkap, okelah ini bagus. Namun, bagi saya penangkapan itu wajar-wajar saja. Enggak ada yang luar biasa tuh," kata Reza seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Sabtu (1/8).

Menurutnya, keberhasilan penangkapan Djoko Tjandra itu hanya membuktikan kerja yang dinilai serius. Sebab selama ini, kata dia, disinyalir masyarakat menilai kepolisian tidak serius menuntaskan kasus Djoko Tjandra. Pun demikian saat nantinya diproses hukum sekalipun, lanjutnya, adalah hal yang biasa pula.

"Ini proses yang normatif. Yang namanya penjahat ya kudu diburu lembaga penegakan hukum," ucapnya.

Dengan dasar sikap seperti itu, walau tidak dinihilkan, menurut Reza, tidak ada nilai tambah dari penangkapan tersebut. Apalagi jika dikaitkan-kaitkan dengan isu jelang pergantian Kapolri.

"Saya lebih respek kalau penangkapan ini menjadi jalan pembuka bagi pembersihan di seluruh lembaga penegakan hukum. Pembersihan lewat penindakan organisasi dan pidana, lalu hasilnya diumumkan ke publik," jelas Reza.

Reza berpendapat, di institusi penegakan hukum, marak subkultur bernama Blue Curtain Code atau Code of Silence. Yaitu kebiasaan menyimpang untuk menutup-nutupi kesalahan sesama kolega. Code of silence terdapat pada seluruh lapisan organisasi penegakan hukum. Namun efeknya lebih destruktif ketika berlangsung di jajaran petinggi.

"Alhasil, siapapun yang mampu menolak Code of Silence itu, artinya sanggup melakukan pembersihan internal, dialah yang cocok menjadi orang nomor satu di organisasinya," kata Reza.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bupati Rohul: Zakat Produktif Lewat Z-Auto Ciptakan Ekonomi Mandiri

Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…

27 menit ago

Musrenbang Limapuluh, Wako Paparkan Capaian dan Rencana Betonisasi Jalan

Wako Pekanbaru paparkan capaian 2025 di Limapuluh, pastikan jalan dibeton dan targetkan pembersihan drainase 200…

43 menit ago

90 UMKM Tandun Terima Sertifikat Halal, Akses Pembiayaan Makin Terbuka

Sebanyak 90 UMKM di Tandun terima sertifikat halal. Legalitas usaha dinilai membuka akses bantuan dan…

54 menit ago

Imlek 2577 Kongzili di Pekanbaru Tampil Berbeda, Fokus Kebersamaan dan Toleransi

Imlek 2577 di Pekanbaru tanpa kembang api. Sebanyak 888 lampion dipasang dan perayaan bersama digelar…

1 jam ago

Heboh Tas Diduga Bom di Masjid Al-Khairat, Tim Jibom Turun Tangan

Dua tas mencurigakan di Masjid Al-Khairat Sukajadi sempat diduga bom. Polisi pastikan hanya berisi barang…

3 jam ago

Peringati Bulan K3 2026, RAPP Tegaskan Komitmen Keselamatan Kerja

RAPP peringati Bulan K3 2026 dengan upacara keselamatan kerja, tegaskan komitmen budaya kerja aman dan…

4 jam ago