Categories: Nasional

75 Pegawai KPK Kirim Permohonan Baru Buka Hasil TWK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Semangat 75 pegawai KPK yang menjadi korban polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) belum meredup. Mereka kembali menyerukan permohonan keterbukaan informasi hasil asesmen TWK. Permohonan yang ditujukan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK itu terkait dengan hasil tes pribadi tiap-tiap pegawai.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pembelajaran Antikorupsi (nonaktif) Hotman Tambunan mengatakan, permohonan keterbukaan informasi tersebut telah diperbarui sesuai arahan KPK. Pihaknya sebelumnya meminta KPK membuka hasil asesmen TWK 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dialihkan menjadi ASN.

Permohonan itu urung dipenuhi KPK. Alasannya, permohonan harus dikoordinasikan lebih dulu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, Hotman selaku perwakilan 75 pegawai membuat surat permohonan baru. "Saya menghormati proses koordinasi KPK ke BKN dalam permintaan data," ujarnya kemarin (30/6).

Hotman mengakui bahwa hasil tes bersifat pribadi. Dengan demikian termasuk dalam kategori data dan informasi yang dikecualikan sebagaimana pasal 17 huruf g dan h UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena itu, dalam permohonan yang baru, Hotman memberikan persetujuan tertulis kepada petugas untuk membuka, membaca, dan membuat salinan hasil tes sebagai bagian dari proses permintaan data sebagaimana dipersyaratkan pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP.

Hasil TWK itu penting untuk diketahui. Sebab, hasil tersebut berdampak signifikan terhadap pegawai. Akibat tes itu, 75 pegawai dinyatakan TMS dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Mereka juga mendapat stigma sebagai warga negara yang tidak taat, tidak setia, dan/atau tidak bisa dibina lagi karena bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

"Kami rencanakan salinan data dan informasi itu untuk dibuka seluas-luasnya kepada publik," kata Hotman.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

12 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

12 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

13 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

13 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago