Categories: Nasional

KPK: Kepatuhan LHKPN Capai 92,81 Persen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah mencapai 92,81 persen. KPK menyebut, dari 364.358 wajib lapor, terdapat 338.149 penyelenggara negara telah menyetorkan LHKPN untuk periodik 2019.

"Kepatuhan LHKPN periodik pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati melalui keterangan pers, Jumat (1/5).

Ipi menuturkan, berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020, KPK telah memperpanjang masa penyampaian LHKPN tahunan untuk pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Maka, sesuai batas waktu tersebut, KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk bidang eksekutif mencapai 92,36 persen.

Menurut Ipi, dari total 294.560 wajib lapor, sebanyak 272.055 orang telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya. Sementara itu, pada bidang yudikatif, dari 18.885 wajib lapor tercatat 98,62 persen atau 18.624 wajib lapor telah menyetorkan LHKPN, sisanya 261 belum lapor.

Sedangkan, pada bidang legislatif, Ipi memaparkan dari total 18.120 wajib lapor, sebanyak 89,39 persen atau 18.120 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN, sementara sisanya 2.151 belum lapor. Sedangkan, untuk BUMN/D dari total 30.642 wajib lapor, sebanyak 29.350 WL telah melapor atau 95,78 persen telah melapor dan sisanya masih ada 1.292 wajib lapor yang belum melaporkan kekayaannya.

"KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50 persen instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100 persen," ucap Ipi.

Namun, pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju, tercatat satu penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN. Bahkan, satu penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya.

"Sedangkan, untuk 21 staf khusus presiden dan wakil presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen," beber Ipi.

Oleh karena itu, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan menyerahkan LHKPN, agar tetap dapat memenuhi kewajibannya. Sebab, LHKPN salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.

"KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan "Terlambat Lapor"," pungkas Ipi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

2 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

2 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

2 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

2 hari ago