Categories: Nasional

Kemenag Minta Umat Islam Saling Menghormati Perbedaan Awal Puasa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) mulai terbuka terhadap potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1443 H/2022 M. Kemenag meminta umat Islam mengutamakan saling menghormati terhadap adanya perbedaan awal puasa. Sehingga tidak mengurangi kekhusyukan menjalankan ibadah puasa.

Pesan tersebut disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib. Dia mengatakan potensi perbedaan awal puasa tahun ini tentu ada. Menurut dia perbedaan penetapan awal puasa maupun Idulfitri di Indonesia sudah pernah terjadi sebelumnya.

Perbedaan ini disebabkan adanya perbedaan metode penetapan kalender hijriyah. Ada yang menggunakan hisab wujudul hilal dan memakai imkanur-rukyat. "Jika pun ada beda awal Ramadan, sudah semestinya kita mengedepankan sikap saling menghormati," katanya di Jakarta, Kamis (31/3).

Adib mengatakan Kemenag tetap menunggu hasil sidang Isbat yang akan digelar, Jumat (1/4) petang nanti. Menurut dia sidang Isbat merupakan amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2/2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag Ismail Fahmi mengatakan pada 1 April posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk. Kondisi ini menjadi dasar kelompok yang memakai metode hisab wujudul hilal menetapkan awal puasa pada 2 April.

Ismail menambahkan posisi hilal berada di antara 1 derajat 6,78 menit hingga 2 derajat 10,02 menit.

"Posisi hilal pada kisaran 1 sampai 2 derajat ini cukup krusial dalam konteks rukyat atau pemantauan," katanya.

Dengan ketinggian seperti itu, ada potensi hilal tidak bisa dirukyat atau dilihat. Dia menegaskan sidang Isbat nanti akan menunggu laporan hasil pemantauan hilal dari seratus lebih titik pemantauan yang ditetapkan Kemenag.

Sementara itu Kemenag kemarin mengeluarkan surat edaran panduan ibadah di bulan Ramadan dan Idulfitri. Di antara ketentuannya adalah penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri memperhatikan surat edaran Menteri Agama sebelumnya. Yaitu surat edaran kegiatan peribadatan di rumah ibadah menyesuaikan level PPKM setempat.

Kemudian pengurus masjid atau musala wajib menunjuk petugas untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah. Kemudian pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, maupun open house saat Idulfitri nanti. Kemudian salat Idulfitri 1 Syawal nanti dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Di tempat terpisah Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan perkembangan kebijakan soal mudik. Dia mengatakan pemerintah menekankan supaya pemudik nanti diberi vaksin booster Covid-19. Selain itu juga tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan.

"Di daerah itu banyak orang tua. Orang lanjut usia. Rentan sekali. Kemudian juga banyak yang komorbid," katanya.

Sehingga harus sama-sama saling menjaga. Sehingga tidak ada potensi penularan Covid-19 dalam rangka mudik Idulfitri tahun ini. Ma’ruf mengatakan meskipun varian Covid-19 yang ada sekarang semakin lemah, tetapi bisa berbahaya kepada orang dengan komorbid.

Ma’ruf juga meminta kepada pemerintah daerah supaya bersiap menerima kedatangan pemudik dengan segala kemungkinannya. Dia berharap hingga menjelang Idulfitri nanti tidak ada lonjakan signifikan kasus Covid-19 di Indonesia. Sehingga mudik benar-benar bisa dibuka kembali.

Dia juga mengatakan momentum mudik kali ini menjadi menentukan apakah Indonesia akan masuk ke masa endemi atau tetap di pandemi Covid-19.(wan/das)`

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago