6-poin-surat-kemenkeu-tentang-pppk-2021
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jelang pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, Kementerian Keuangan menerbitkan surat kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota di Indonesia.
Surat Nomor: S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti itu berisi tentang perhitungan anggaran PPPK dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) 2021.
"Sehubungan dengan rencana pengangkatan PPPK secara nasional, kami perlu menyampaikan beberapa hal agar Pemda segera melakukan rekrutmen PPPK 2021," kata Astera Primanto Bhakti dalam suratnya.
Adapun 6 poin surat Kemenkeu, sebagai berikut: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN TA 2021 dan penyesuaian alokasi DAU TA 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, telah ditetapkan alokasi DAU TA 2021 yang dihitung berdasarkan formula alokasi pasar dan celah fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Alokasi dasar sebagaimana dimaksud di atas telah memperhitungkan jumlah gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah yang terdiri dari belanja pegawai PNS daerah tahun 2020, formasi CPNS daerah 2021, formasi PPPK 2021, serta kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan penghasilan ke-13 tahun 2021.
3. Jumlah formasi PPPK guru tahun 2021 yang diperhitungkan dalam alokasi dasar DAU sebanyak 1.002.616 formasi dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp19,40 triliun sebagaimana data formasi dan kebutuhan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disampaikan melalui surat Nomor 62791/MPK.A/KU/2020 tanggal 17 Juli 2020 mengenai kebutuhan guru non-PNS di tahun 2021.
4. Berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, pembayaran gaji PPPK guru tahun 2021 sebesar Rp19,40 triliun dimaksud menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi dana transfer umum (DTU) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.
5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diharapkan kepada saudara untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa DJPK tidak memungut biaya apa pun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apa pun kepada pejabat/pegawai DJPK.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…