korlantas-polri-bebaskan-denda-pajak-kendaraan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Korlantas Polri membebaskan denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak hingga 29 Mei 2020. Keputusan tersebut diambil sebagai imbas dari pandemi virus corona atau COVID-19.
"Jadi, selama KLB (kejadian luar biasa) COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono kepada wartawan, Rabu (1/4).
Jenderal bintang dua ini menerangkan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah. Dia pun sudah memerintahkan Direktur Lalu Lintas di tiap wilayah untuk berkoordinasi dengan pemda setempat.
"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Korlantas Polri sudah menutup layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) internasional selama terjadi wabah corona atau COVID-19. Namun, untuk pelayanan SIM biasa tetap diberlakukan seperti biasa. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…
Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…
Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…
Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…
Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…
BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…