Categories: Nasional

Menuai Kritikan, Usulan Jokowi tentang Pemberlakuan Darurat Sipil

JAKARTA(RIAUPOS.CO) â€“ Sejumlah kalangan mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana menerapkan kebijakan darurat sipil untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, kebijakan darurat sipil tidak logis untuk menangani wabah Covid-19.

“Ya ada jalan pikiran yang tidak logis, darurat wabah kok dihadapi dengan darurat sipil yang lebih merupakan pendekatan politis,” kata Fickar dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Akademisi Universitas Trisakti menyebut, untuk mencegah penyebarluasan corona, pemerintah seharusnya bisa menggunakan ketentuan UU Nomor 24/ 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, nyatanya dua instrumen hukum itu tak digunakan. Terlebih soal karantina wilayah, pemerintah tak berani untuk menanggung risiko membiayai masyarakat.

“Nampaknya pemerintah tidak berani menanggung risiko membiayai masyarakat, padahal berapa biaya yang dikeluarkan untuk proyek-proyek ambisius seperti pemindahan ibukota. Ini betul betul melawan akal sehat,” urai Fickar.

Fickar khawatir, pemberlakuan darurat sipil bakal mengarah pada pemerintahan yang otoriter. Karena darurat sipil dan darurat militer sangat mengedepankan kekuasaan. Sejumlah aturan yang tercantum dalam darurat sipil memberikan kewenangan kepada penguasa darurat untuk melarang atau memberikan izin digelarnya pertemuan, membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung.

Padahal, hal tersebut berbeda dengan karantina wilayah yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengedepankan perlindungan pada masyarakat. Dalam aturan itu disebutkan, selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah serta pihak terkait.

“Jadi sangat nampak strategi dan paradigma berpikirnya apa yang dihindari dan apa yang dipertahankan. Pemerintahan ini lebih mementingkan ekonomi dan investasi ketimbang keselamatan rakyatnya,” sesal Fickar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Pemerintah menyiapkan skenario penanganan virus corona atau Covid-19 dari yang ringan, moderat hingga yang terburuk. Namun, opsi terburuknya menerapkan darurat sipil.

“Ya semua skenario itu kita siapkan, dari yang ringan, yang moderat, sedang, maupun yang terburuk,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3).

Sebab kini, aturan darurat sipil mulai mendapat kritik oleh masyarakat. Jokowi menyebut, darurat sipil disiapkan jika ada kondisi upnormal, namun untuk sekarang ini tidak diterapkan.

“Darurat sipil itu kita siapkan jika ada kondisi upnormal, sehingga perangkat itu kita siapkan dan sampaikan. Tapi kalau kondisinya kayak sekarang ini ya tentu saja tidak,” ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, saat ini Pemerintah mengharapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB). Menurutnya, aturan ini sudah efektif berlaku setelah penandatanganan Peraturan Pemeritah dan Keputusan Presiden (Kepres).

“Saya harap provinsi, kabupaten dan kota, sesuai UU yang ada silakan koordinasi dengan Ketua Satgas Covid-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan yang sama. Yaitu UU PP dan Keppres yang telah tadi baru saja saya tanda tangani,” pungkasnya

 

Sumber JawaPos.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

5 jam ago

16 Tahun Setia Mendampingi Dharma Loka, Coach Dewit Terapkan Ilmu DBL Camp 2025

Coach Dewit sukses mengaplikasikan ilmu dari DBL Camp 2025 untuk membenahi fundamental pemain hingga membawa…

6 jam ago

Kreatif dan Sarat Pesan Lingkungan, Penampilan Tim Dance SMA Stella Gracia Curi Perhatian

Tim dance SMA Stella Gracia Pekanbaru mencuri perhatian publik pada ajang Aqua DBL Dance 2026…

6 jam ago

Perkembangan Penggerebekan MP Club: Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka, 3 Orang Dipulangkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan lima orang tersangka, termasuk empat pekerja THM, terkait kasus…

6 jam ago

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

17 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

18 jam ago