Categories: Nasional

Usulkan ke DPR, Yasonna Ingin Ratusan Napi Koruptor Bebas

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengakui saat ini rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) sudah over capacity atau kelebihan muatan. Sehingga hal ini dibutuhkan trobosan untuk mengatasi kelebihan muatan tersebut.

Karena itu Yasonna mengusulkan kepada Komisi III DPR untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut Yasonna, saat ini Indonesia sedang berjuang melawan virus Korona atau Covid-19. Sehingga over capacity sangat mengkhawatirkan bagi para narapidana yang ada di dalam penjara.

‎”Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (1/3).

Karena, kata Yasonna, yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana kasus narkotika yang masa pidanaya 5-10 tahun atau telah menjalani 2/3 masa pidannya.

“Jadi akan kami berikan asimilasi di rumah,” katanya.

Kemudian remisi juga diberikan kepada narapidana kasus korupsi yang usianya sudah di atas 60 tahun. Atau telah menjalani 2/3 masa pidananya. Kemudian narapidana dengan tidak pidana khusus yang sedang sakit kronis atau telah menjalani 2/3 masa pidanya.

“Napi korupsi yang usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidanya. Jadi sekira ada 300 orang,” ungkapnya.

Kemudian kriteria selanjutnya diberikan kepada warga negara asing. Sehingga bagi Yasonna itu adalah syarat-syarat narapidana diberikan remisi.

“Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sudah pernah dirapatkan. Sehingga hal ini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja.

“Minta persetujuan agar kebijakan merevisi sebagai tindakan emergensi dapat dilakukan,” pungkasnya.

Sumber :JawaPos.com

Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

1 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

2 hari ago