Categories: Nasional

JPU Kejari Kampar Tuntut M Yusuf 5,5 Tahun Penjara

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017 dengan terdakwa M Yusuf, mantan kepala desa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru, Selasa (1/3/2022).

Dikatakan Kajari Kampar, Arif Budiman, melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti bahwa sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang pada hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dibacakan Sadiq setebal 222 halaman," sebut Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang yang membacakan tuntutan lewat virtual Zoom meeting.

Dalam tuntutan yang dibacakan M Sadiq Anggara, JPU Kejari Kampar berkeyakinan bahwa M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam Pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dan meminta tetap ditahan dan terhadap terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta  dengan subsider 3 bulan kurungan," jelas Amri.

Selain itu terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp496.816.673,29. Jika  terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

Sidang akan dilanjutkan Selasa depan, kata Amri, dengan agenda pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum (PH) terdakwa.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, M Sadiq Anggara, dan K Ario Utomo.

Perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga Kios di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru Ludes Terbakar, Seorang Pedagang Alami Luka

Tiga kios semipermanen di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru terbakar. Seorang pedagang terluka, sementara api berhasil…

21 jam ago

OMODA O4 EV Resmi Diperkenalkan di Indonesia, Bawa Teknologi AI dan Jarak Tempuh 553 Km

OMODA kembali ke Indonesia bersama JAECOO dan memperkenalkan O4 EV, mobil listrik berbasis AI dengan…

23 jam ago

Dalih Pengobatan Tradisional, Pria Lansia di Inhu Diduga Cabuli Pasien hingga Tiga Kali

Pria 75 tahun di Inhu ditahan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasien dengan…

23 jam ago

KPK Sita Mobil Mewah Istri Bupati Kuansing, Penyidikan Kasus Suap Terus Bergulir

KPK menyita mobil Pajero Sport milik istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam penyidikan dugaan suap…

23 jam ago

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan ke Pintu Tol Bypass

Akses keluar Tol Pekanbaru-Dumai menuju Kota Pekanbaru dialihkan ke Pintu Tol Bypass mulai 30 Juli…

23 jam ago

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

2 hari ago