Assalamualaikum ustaz, saya mengalami sakit mata dan saya dianjurkan untuk memakai obat tetes mata oleh dokter. Apakah puasa saya masih sah? Mohon penjelasannya ustaz karena saya kepikiran apakah sah atau tidak sah puasa saya.
Amin, 08228899XXXX
Jawaban:
Terima kasih kepada bapak Amin yang menanyakan tentang hukum memakai obat tetes mata. Sebagaimana telah diketahui bahwa puasa merupakan perbuatan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, termasuk makan, minum, dan berhubungan intim antara suami istri dari terbitnya fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib). Termasuk juga menahan diri untuk tidak memasukkan benda-benda asing ke dalam tubuh melalui lubang alami seperti hidung, mata, telinga dan anus.
Terkait hukum memakai obat tetes mata hukumnya adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa dan meneteskan obat tetes mata ini sesuai dianalogikan dengan persoalan iktihal yaitu (memakai celak mata). Muhammad bin Ahmad al-Ramli menuturkan di dalam Ghayah al-Bayan.
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori”
Baca Juga: Grand Zuri Hadirkan Paket Ramadan All U Can Eat
Oleh karena itu, memakai obat tetes mata dalam keadaan berpuasa tidak membatalkan ibadah puasa. Wallahu a’lam bi shawab.*
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…
Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…
Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…
Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…
Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…
Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…