tempat-hiburan-malam-wajib-tutup-selama-ramadan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pedoman aktivitas selama Ramadan bagi masyarakat Pekanbaru, diterbitkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Dalam aturan yang diterbitkan, tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup. Sementara, aktivitas peribadatan boleh dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Pedoman ini diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru Nomor: 14/SE/2022 yang ditandatangani Senin (28/3). SE ini mengatur aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.
Untuk aktivitas masyarakat disampaikan bahwa, diimbau untuk memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadan dengan Ibadah.
"Bagi rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadan dengan ketentuan mempedomani dari Kementerian Agama Republik Indonesia," kata Wako Pekanbaru dalam SE ini.
Kemudian kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama bulan suci Ramadan seperti buka bersama, pembagian zakat secara masal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga prokes.
"Dan mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan Covid-19," imbuhnya.
Kemudian untuk pelaku usaha, Wako Pekanbaru menegaskan THM wajib tutup selama bulan Ramadan. "Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam atau diskotik, ditutup selama Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Ramadan," tegasnya.
Sementara itu kewajiban tutup juga diberlakukan bagi tempat pijat kesehatan atau refleksi. Di luar itu, restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB:
"Bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat," urainya.
Untuk restoran atau rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Ramadan, dan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan restoran atau rumah makan bagi yang tidak beragama Islam.
"Ini diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP)," tuturnya.
Menambahkan Wako Pekanbaru, Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal menyebutkan, bagi warnet dan play station juga ditutup selama Ramadan.
Kemudian kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal atau supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu atau musik islami dan menganjurkan karyawan beribadah dan berbusana Melayu, muslim yang menutup aurat, memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara azan ketika waktu salat masuk.
"Bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Wali Kota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi call centre Satpol PP Kota Pekanbaru, HP 085337364646," tutup Asisten I.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…
Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…
Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…
DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…
Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…
Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…