Categories: Pekanbaru

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup selama Ramadan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pedoman aktivitas selama Ramadan bagi masyarakat Pekanbaru, diterbitkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.  Dalam aturan yang diterbitkan, tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup. Sementara, aktivitas peribadatan boleh dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Pedoman ini diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru Nomor: 14/SE/2022 yang ditandatangani Senin (28/3). SE ini mengatur aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.

Untuk aktivitas masyarakat disampaikan bahwa, diimbau untuk memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadan dengan Ibadah.

"Bagi rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadan dengan ketentuan mempedomani dari Kementerian Agama Republik Indonesia," kata Wako Pekanbaru dalam SE ini.

Kemudian kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama bulan suci Ramadan seperti buka bersama, pembagian zakat secara masal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga prokes.

"Dan mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan Covid-19," imbuhnya.

Kemudian untuk pelaku usaha, Wako Pekanbaru menegaskan THM wajib tutup selama bulan Ramadan. "Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam atau diskotik, ditutup selama Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Ramadan," tegasnya.

Sementara itu kewajiban tutup juga diberlakukan bagi tempat pijat kesehatan atau refleksi. Di luar itu, restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB:

"Bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat," urainya.

Untuk restoran atau rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Ramadan, dan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan restoran atau rumah makan bagi yang tidak beragama Islam.

"Ini diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP)," tuturnya.

Menambahkan Wako Pekanbaru, Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal menyebutkan, bagi warnet dan play station juga ditutup selama Ramadan.

Kemudian kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal atau supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu atau musik islami dan menganjurkan karyawan beribadah dan berbusana Melayu, muslim yang menutup aurat, memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara azan ketika waktu salat masuk.

"Bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Wali Kota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi call centre Satpol PP Kota Pekanbaru, HP 085337364646," tutup Asisten I.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

2 hari ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

2 hari ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

2 hari ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

3 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

3 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

4 hari ago