Categories: Pekanbaru

Beribadah dengan Terapkan Prokes

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pedoman aktivitas selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah bagi masyarakat Pekanbaru telah diterbitkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.  Dalam aturan yang diterbitkan tersebut, aktivitas peribadatan umat muslim selama Ramadan boleh dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya saat awal pandemi Covid-19, di mana ibadah seperti salat jamaah dan tarawih di rumah. Ibadah di masjid sempat dilarang. Tahun ini, umat muslim sudah bisa melaksanakan ibadah tersebut di masjid meski dengan tetap menerapkan prokes.

Pedoman ini diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru Nomor : 14/SE/2022 yang ditandatangani Senin (28/3) lalu. SE ini mengatur aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.

Untuk aktivitas masyarakat disampaikan bahwa, umat muslim diimbau untuk memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah.

"Bagi rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadan dengan ketentuan mempedomani dari Kementerian Agama Republik Indonesia,"  kata Wako Pekanbaru dalam SE ini.

Kemudian kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama bulan suci Ramadan seperti buka bersama, pembagian zakat secara massal dan lain sebagainya boleh dilaksanakan dengan menjaga prokes.

"Dan mengikuti Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan Covid-19," imbuhnya.

Kemudian untuk pelaku usaha, Wako Pekanbaru menegaskan tempat hiburan malam (THM) wajib tutup selama bulan suci Ramadan. "Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam atau diskotik ditutup selama bulan suci Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadan," tegasnya.

Sementara itu, kewajiban tutup juga diberlakukan bagi tempat pijat kesehatan atau refleksi. Di luar itu, restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB.

"Bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat," urainya.

Untuk restoran atau rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan, dan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan restoran atau rumah makan bagi yang tidak beragama Islam.

"Ini diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP), " tuturnya.

Kemudian, bagi usaha warung internet (warnet) dan play station ditutup selama bulan suci Ramadan. Kemudian kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal atau supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu atau musik Islami dan menganjurkan karyawan beribadah dan berbusana Melayu atau muslim yang menutup aurat, memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu salat masuk.

"Bila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Wali Kota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung dan diharapkan menghubungi Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru hp. 085337364646," anjurnya.(ali)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago