Categories: Pekanbaru

Tak Terima Istri Minta Cerai, Ayah Bakar Dua Anaknya dengan BBM

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polisi Sektor (Polsek) Tenayan Raya mengamankan seorang pria berinisial AS (50). Ia diamankan akibat adanya dugaan pembakaran terdahap anaknya sendiri.

AS tega membakar kedua anaknya yang berinisial GRI (21) dan GRR (17). Aksi tersebut dilakukannya di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Men­tangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang mem­benarkan kejadian tersebut.

"Iya kejadiannya hari Jumat, 28 Januari 2022 malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini pelaku AS juga sudah kami amankan," kata Kapolsek Tenayan Raya, Ahad (30/1).

Menurut informasi, pelaku sebelumnya sudah memiliki masalah dengan istrinya IS (41). Malam itu, pelaku tiba-tiba datang ke rumah dan langsung marah-marah sambil menggedor pintu sembari mengancam akan melakukan pembakaran.

Selanjutnya, salah satu anak AS yang berinisial GRR membuka pintu dan berusaha menenangkan AS. Namun upaya GRR tidak membuat kemarahan AS mereda.

AS yang masih tersulut emosi ikut cekcok dengan anaknya lalu menyiram anaknya  dengan sebotol bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang ia bawa dan langsung menyulutkan api, sampai anaknya terbakar.

Sementara anaknya yang berinisial GRI juga sudah dalam keadaan terbakar di luar rumahdan itu juga dilakukan oleh AS.

Warga sekitar yang mengetahui hal itu, langsung berupaya menyelamatkan korban yang terbakar dan langsung membawa ke rumah sakit.

Sementara AS langsung diamankan warga lalu diserahkan kepada aparat kepolisian. Petugas Polsek Tenayan Raya juga langsung datang ke lokasi kejadian saat itu.

Perbuatan AS itu dilakukannya karena tidak senang dengan istrinya yang tinggal di rumah bersama

anaknya. Rumah tangga AS dengan istrinya sendiri sudah tidak harmonis dalam beberapa waktu terakhir.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Juli Hariadi menambahkan, bahwa sudah sejak delapan bulan terakhir istri pelaku meminta cerai karena rumah tangga mereka sudah tidak harmonis lagi.

"Sudah delapan bulan orang ini tidak akur. Jadi malam itu pelaku pulang kerja tidak dibukakan pintu. Nggak dikasih masuk sama istrinya. Sehingga pelaku sakit hati dan emosi. Lalu dibelinya lah perBBM jenis talite," jelasnya. Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 187 dan atau Pasal 351 KUHPidana.(bay/dof/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Tenayan Raya

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

12 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

20 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

21 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

21 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

21 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

21 jam ago