direktur-pt-per-kembali-diklarifikasi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktur PT Perkreditan Rakyat (PER), Rudi Alfian Umar kembali diundang jaksa penyelidik pidana khusus Kejari Pekanbaru. Ia diklarifikasi terkait pengembagan dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau tahun 2013-2015.
Rudi dimintai keterangan dalam perkara yang diusut Korps Adhyaksa, bukan yang pertama. Sebelumnya, Direktur PT PER telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga tersangka yang bertanggung jawab atas perkara senilai Rp1,2 miliar.
Mereka adalah mantan Analis Pemasaran, Rahmiwati. Lalu, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Atas tiga tersangka itu, Kejari Pekanbaru melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan, karena diyakini ada keterlibatan pihak lain.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni dikonfirmasi Riau Pos, tak menampiknya. Dikatakan Yuriza, pihaknya telah mengklarifikasi salah seorang petinggi dari BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Iya, kita klarifikasi direkturnya, yang saat ini menjabat. Dia panggil pada hari Rabu," ungkap Yuriza kepada Riau Pos, Kamis (30/1) kemarin.
Ditambahkannya, proses klarifisikasi ini dalam rangka pengembangan dari para tersangka yang tak lama lagi diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Karena, pada perkara rasuah tersebut ada keterlibatan pihak lain. "Sekarang ini masih tahap klarifikasi. Saya belum bisa menjelaskannya lebih jauh karena ini masih proses klarifikasi," ujarnya.
Terpisah, Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar mengakui, dirinya kembali dipanggil jaksa penyelidik Pidsus Kejari Pekanbaru. Ditambahkan dia, dimintai keterangan dalam pengusutan dugana korupsi kredit bakulan yang terjadi pada tahun 2013-2015. "Iya, kemarin saya diklarifikasi," sebut Rudi.
Dalam klarifikasi itu, disampaikan dia, pihaknya ditanya mengenai mekanisme pengajuan kredit, persetujuan kredit serta penyaluran pinjam modal usaha tersebut.
Selain itu, sebut dia, pihaknya juga ditanya terkait siapa yang memutuskan dan menyetujui pemberian kredit.
"Saat itu, Direktur Utama yang memutuskan pengajuan sampai persetujuan kredit bakulan tahun 2013-2015. Kasus ini terjadi sebelum saya menjabat sebagai direktur. Saya jadi Direktur PT PER pada tahun 2016," tutur Rudi.(gem)
Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru
OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…
Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…
Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…
Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…
DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…
Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…