Categories: Pekanbaru

Belum Ada Perusahaan Keberatan UMK 2020

KOTA (RIAUPOS.CO) — Jelang penerapan upah minimum kota (UMK) Pekanbaru pada Januari 2020 sebesar Rp 2,9 juta, hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang menyampaikan sanggahan atau keberatan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen mengatakan, sanggahan terhadap penetapan UMK Pekanbaru 2020 dapat dilakukan pihak perusahaan jika merasa keberatan dengan jumlah besaran yang telah ditetapkan. Perusahaan dapat membuat laporan tertulis ke Disnaker Pekanbaru untuk mengajukan sanggahan dan alasannya. 

"Jadi sampai saat ini belum ada laporan yang minta penundaan penetapan UMK 2020. Artinya perusahaan menyetujui besaran UMK ini," katanya, Ahad (29/12).ada sanggahan atau permintaan penundaan yang disampaikan perusahaan ke Disnaker. Maka pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi alasan sanggahan tersebut.

"Sah-sah saja perusahaan menyampaikan sanggahan ke dinas. Tentu kami akan pelajari dulu kondisinya seperti apa. Nanti baru bisa diputuskan, tapi sampai saat ini belum ada laporan yang masuk," sebutnya.

Disnaker sendiri, sebut Johhny telah menyosialisasikan ke pihak perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru terkait jumlah besaran UMK 2020. Ada kenaikan sebesar Rp 200 ribu dari UMK sebelumnya. Di mana, untuk tahun 2020 besaran UMK bakal diterapkan sebesar Rp2,9 juta. Pertimbangan besaran UMK tersebut melihat dari kebutuhan hidup layak (KHL) di Pekanbaru.

"Penetapan UMK ini berpatokan dari upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2,8 juta. Sementara UMK Pekanbaru yang lama di kisaran Rp2,7 juta," jelasnya.

Untuk menampung laporan jika ada pihak perusahaan yang merasa keberatan, pihak Disnaker membuka posko pengaduan. Jika perusahaan merasa keberatan, dapat membuat laporan di posko itu 10 hari menjelang UMK baru diterapkan. 

"Tapi harus jelas, apa alasannya meminta penundaan. Apakah masalah keuangan, situasi dan segala macam, dan itu akan kami pelajari. Tapi kalau tidak ada masuk laporan, per 1 Januari serentak akan diberlakukan," sebutnya.

Untuk diketahui, penetapan besaran UMK ini adalah hasil kesepakatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan. Dan juga telah disepakati dari berbagai pihak. Apabila UMK Pekanbaru 2020 telah diterapkan dan ada perusahaan yang tidak mematuhinya, maka Disnaker Kota Pekanbaru siap menerima dan memproses aduan dari karyawan.(sol) 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh dengan Teknologi Keselamatan Lengkap

Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…

4 jam ago

Penerbangan Langsung Pekanbaru–Sibolga Resmi Beroperasi

Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…

4 jam ago

Empat Trayek Bus DAMRI Buka Akses 12 Kecamatan di Siak

Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…

5 jam ago

Polisi Ungkap Pencurian Switchboard PHR, Kerugian Capai Rp619 Juta

Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…

6 jam ago

700,5 Hektare Sawit Tua Diremajakan, 336 Petani Kuansing Terima Program PSR

Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…

7 jam ago

Pangdam Tuanku Tambusai Apresiasi Unilak Gelar Kompetisi Pelajar Terbesar di Riau

Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…

7 jam ago