Categories: Pekanbaru

145 Kg Sabu Dimusnahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan, Kamis (29/7). Adapun narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 145,58 kg sabu dan 3.975 butir ekstasi. Jumlah tersebut berasal dari 7 kasus dan tersangka yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu. 

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dihadiri Diresnarkoba Kombes Pol Victor Siagian dan beberapa pejabat terkait lainnya. Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara melarutkan ke dalam ember yang berisi air. Sedangkan untuk barang bukti ekstasi dimusnahkan dengan alat incenerator.

Kabid Himas Polda Riau Kombes Sunarto merincikan, 7 kasus tersebut berasal dari 4 tangkapan Ditresnarkoba Polda Riau, 2 tangkapan Polres Dumai dan 1 tangkapan Polres Bengkalis.

"Untuk tangkapan pertama Ditresnarkoba dilangsungkan tanggal 5 Juli 2021 kemarin dengan jumlah barang bukti sebanyak 108 kg sabu dari 2 TKP dengan 2 tersangka masing-masing BWH dan RAP," ujar Sunarto.

Ia melanjutkan, tangkapan Ditresnarkoba selanjutnya terjadi pada 14 Juni 2021. Dengan barang bukti sabu sebanyak 8,55 gram. Adapun tersangka SUP diciduk di rumahnya di Kota Pekanbaru. Sedangkan tangkapan ketiga Ditresnarkoba terjadi pada 28 Juni 2021, dengan barang bukti 55,18 gram sabu dan mengamankan 4 tersangka. Masing-masing TOM, JON, MAR dan WIK. 

"Sedangkan tangkapan ke-4 Ditresnarkoba terjadi pada 11 Juli 2021 lalu. Dengan tersangka AR (29) bersama barang bukti sabu seberat 2,99 kg," paparnya.

Sedangkan untuk tangkapan Polres Dumai terjadi pada 25 Juni 2021 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,89 kg. Tangkapan kedua berlangsung pada 11 Juli 2021 dengan barang bukti sabu seberat 186,27 gram serta pil ekstasi sebanyak 3.167 butir. Terakhir, adalah barang bukti tangkapan Polres Bengkalis pada 19 Juni 2021 dengan total barang bukti sebanyak 18,79 kg sabu dan 808 butir ekstasi.

"Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara," tuntas kabid.(kom)

Laporan  AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

1 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

1 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

2 hari ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

2 hari ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

2 hari ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

2 hari ago