Satu unit alat berat berupa ekskavator dan damtruk yang diamankan Polda Riau di Kabupaten Rokan Hulu di lokasi galian C ilegal, baru-baru ini. (bidhumas polda riau untuk riaupos.co)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap pelaku dugaan tindak pidana galian C ilegal. Penangkapan berlangsung di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pelaku berinisial KS (50) melakukan penambangan pasir dan batu tanpa perizinan (IUP) yang dilakukan di atas lahan bekas kebun kelapa sawit milik pelaku.
“Pelaku melakukan penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat ekskavator. Hasil dari penambangan dijualkan kembali kepada masyarakat dengan harga Rp250 ribu sampai dengan Rp280 untuk setiap mobil,” ungkap Kombes Nasriadi, Senin (29/1).
Dikatakan dia, pelaku telah beroperasi sejak November 2023 lalu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu alat berat jenis ekskavator, buku tulis, uang senilai Rp500 ribu dan satu unit handphone.
Pelaku saat ini telah diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Adapun aturan yang dilanggar yakni Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan bunyi setiap orang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.(nda)
Wako Pekanbaru perkuat peran RT/RW, utang Rp470 miliar lunas dan pembangunan tetap berjalan jelang setahun…
BNNK Kuansing gelar razia jelang Ramadan 1447 H di Telukkuantan. Tujuh orang dinyatakan positif narkoba…
Kemarau panjang sebabkan krisis air bersih di Bengkalis. Usaha galon dan laundry tutup, Perumda siapkan…
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.