Categories: Pekanbaru

250 Perusahaan Ikuti Sosialisasi Wajib Daftar BP Jamsostek

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Guna menegakan kepatuhan perusahaan, serta sebagai bentuk realisasi kegiatan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menyosialisasikan kepatuhan dan mediasi SKK perusahaan wajib belum terdaftar BPJS ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dilakukan di Kejari Pekanbaru, Rabu (29/1).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, Mias Muchtar yang diwakili Kabid Kepesertaan Program Khusus, Ocky Oliviam mengatakan pada kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, ada 250 perusahaan yang diundang mengikuti program pembinaan kepatuhan. Pada kesempatan itu, dilakukan sosialisasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan.

"Sosialisasi ini kami gelar guna mengetahui keterbukaan masing-masing perusahaan atas kendala apa yang menyebabkan belum mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Dalam sosialisasi ini, perusahaan baik  berupa perseroan terbatas (PT) maupun  CV dan UMKM diberikan penjelasan terkait manfaat menjadi peserta BP Jamsostek. Untuk perusahaan yang wajib namun belum daftar, secara operasional pihaknya memiliki pemberi kerja dan pekerja, serta ada kegiatan yang jelas tapi belum mendaftarkan.

"Jika ada perusahaan yang tak patuh, pekerja jelas dirugikan dari sisi jaminan hari tua maupun jaminan pensiun. Saat terjadi risiko misalnya, otomatis tidak bisa mendapatkan penyegeraan dalam penanganan. Karena itu kita berharap tidak ada lagi perusahaan yang tidak patuh," terangnya.

Karena berbicara perlindungan jaminan sosial, menjadi hak seluruh tenaga kerja. "Kami tentu berharap, jangan sampai mendapatkan sosialisasi dengan pembinaan kepatuhan di Kejaksaan Negeri. Kami berharap dari berbagai sosialisasi yang telah diberikan, para perusahaan sudah turut serta dan mematuhinya," harapnya.

Sementara itu, Kasidatun Kejari Pekanbaru Rully Afandi mengungkapkan, dalam upaya meningkatkan kepatuhan semua stakeholder terkait perlu ikut terlibat aktif. Dalam PP No.86 tahun 2013 sendiri, akan diberikan sanksi administratif.

Misalnya, ada perusahaan yang tidak patuh, maka ketika mereka akan mengajukan perpanjangan SIUP akan ditangguhkan, karena proses perlindungan ketenagakerjaan belum tuntas. "Ada sanksi pidana dan administratif,"  jelas Rully. Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pengawalan bersama konsep perlindungan seluruh masyarakat dalam konteks perlindungan.

Sehingga, tidak ada lagi tenaga kerja yang tak dalam perlindungan, diharapkan perusahaan dapat melihat BPJS sebagai sebuah kewajiban.(ksm)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Aksi Curanmor Terbongkar, Pelaku 18 Tahun Ditangkap di Kediaman Mertua

Polisi menangkap pemuda 18 tahun terduga pelaku curanmor di Inhu. Motor korban dicuri saat dini…

9 jam ago

Monyet Liar Kembali Menggigit Warga, Korban di Tembilahan Bertambah Jadi 11 Orang

Teror monyet liar di Tembilahan Hilir, Inhil, semakin meresahkan. Hingga kini 11 warga menjadi korban…

9 jam ago

Tragedi Bocah 9 Tahun Meninggal di Jalan Sontang-Duri, Himarohu Riau: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…

2 hari ago

Monyet Liar Terus Teror Warga Tembilahan Hilir, 10 Orang Jadi Korban

Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…

2 hari ago

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

2 hari ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

2 hari ago