Categories: Pekanbaru

250 Perusahaan Ikuti Sosialisasi Wajib Daftar BP Jamsostek

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Guna menegakan kepatuhan perusahaan, serta sebagai bentuk realisasi kegiatan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menyosialisasikan kepatuhan dan mediasi SKK perusahaan wajib belum terdaftar BPJS ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dilakukan di Kejari Pekanbaru, Rabu (29/1).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, Mias Muchtar yang diwakili Kabid Kepesertaan Program Khusus, Ocky Oliviam mengatakan pada kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, ada 250 perusahaan yang diundang mengikuti program pembinaan kepatuhan. Pada kesempatan itu, dilakukan sosialisasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan.

"Sosialisasi ini kami gelar guna mengetahui keterbukaan masing-masing perusahaan atas kendala apa yang menyebabkan belum mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Dalam sosialisasi ini, perusahaan baik  berupa perseroan terbatas (PT) maupun  CV dan UMKM diberikan penjelasan terkait manfaat menjadi peserta BP Jamsostek. Untuk perusahaan yang wajib namun belum daftar, secara operasional pihaknya memiliki pemberi kerja dan pekerja, serta ada kegiatan yang jelas tapi belum mendaftarkan.

"Jika ada perusahaan yang tak patuh, pekerja jelas dirugikan dari sisi jaminan hari tua maupun jaminan pensiun. Saat terjadi risiko misalnya, otomatis tidak bisa mendapatkan penyegeraan dalam penanganan. Karena itu kita berharap tidak ada lagi perusahaan yang tidak patuh," terangnya.

Karena berbicara perlindungan jaminan sosial, menjadi hak seluruh tenaga kerja. "Kami tentu berharap, jangan sampai mendapatkan sosialisasi dengan pembinaan kepatuhan di Kejaksaan Negeri. Kami berharap dari berbagai sosialisasi yang telah diberikan, para perusahaan sudah turut serta dan mematuhinya," harapnya.

Sementara itu, Kasidatun Kejari Pekanbaru Rully Afandi mengungkapkan, dalam upaya meningkatkan kepatuhan semua stakeholder terkait perlu ikut terlibat aktif. Dalam PP No.86 tahun 2013 sendiri, akan diberikan sanksi administratif.

Misalnya, ada perusahaan yang tidak patuh, maka ketika mereka akan mengajukan perpanjangan SIUP akan ditangguhkan, karena proses perlindungan ketenagakerjaan belum tuntas. "Ada sanksi pidana dan administratif,"  jelas Rully. Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pengawalan bersama konsep perlindungan seluruh masyarakat dalam konteks perlindungan.

Sehingga, tidak ada lagi tenaga kerja yang tak dalam perlindungan, diharapkan perusahaan dapat melihat BPJS sebagai sebuah kewajiban.(ksm)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

22 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

22 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago