Categories: Pekanbaru

Terdakwa ke Rumah Sakit Sesuai Prosedur

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketidakhadiran salah seorang terdakwa kasus investasi bodong Fikasa Group Agung Salim, memancing kemarahan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (27/12). Terdakwa pada kasus yang merugikan 10 warga Pekanbaru senilai Rp84,9 miliar itu tidak hadir dalam persidangan karena memeriksakan diri ke rumah sakit.

Ketua Majelis Hakim Dahlan geram karena majelis tidak disurati oleh Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sebagai tempat penahanan terdakwa. Adapun surat yang dikirim pihak rutan ke Dahlan untuk dirinya sebagai Pejabat Ketua PN Pekanbaru, bukan sebagai Ketua Majelis Hakim. Maka Majelis Hakim menilai ada yang dilanggar.

Menjawab hal itu, Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekabaru Lukman menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurut Lukman, langkah yang diambil sudah berdasarkan PP No 58 Tahun 1999, di mana dapat mengirim tahanan yang sakit serta wajib memberitahukan kepada instansi yang menahan.

"Kami sudah beritahukan bahwa terdakwa sakit jauh-jauh hari sebelum sidang pertama. Pemberitahuan kedua juga sudah kami sampaikan terkait akan dilakukannya pemeriksaan ke rumah sakit. Karena keterbatasan alat yang dimiliki rutan, bahkan dokter rumah sakit juga menyarankan untuk diperiksa di lab RSUD Pekanbaru," kata Lukman.

Lalu pada pertengahan pekan kemarin,  dilakukan pemeriksaan lab. Hal itu juga sudah beritahukan kepada pihak terkait, termasuk pihak kejaksaan dan pengadilan. Pemberitahuan itu menurut Lukman juga lewat surat.

"Ketiga, pada Jumat atau Kamis malam kondisinya ngedrop, hari Jumat dokter periksa ulang lagi. Jumat siang menurut rekomendasi dokter kami harus dibawa ke RSUD. Sebelumnya kami beritahukan kepada jaksa yang bersangkutan dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Baik melalui surat dan via telpon semua ada," ujarnya.

Usai dibawa ke RSUD, lanjut Lukman, pihak rumah sakit justru merekomendasikan agar terdakwa di rawat di rumah sakit. Hal itu juga sudah diberitahukan. Hingga dirinya yakin semua sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.

Terkait rekomendasi dokter RSUD agar terdakwa dilakukan perawatan di rumah sakit, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelusuran kebenaran tentang keberadaan terdakwa Agung Salim. Hakim juga meminta JPU untuk menunjuk dokter lain selain dokter RSUD sebagai pembanding soal kondisi kesehatan terdakwa.(end)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Mandi di Danau Raja Rengat, Pelajar SMP Tewas Tenggelam

Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…

22 jam ago

Bayar Hingga Rp5,7 Juta, Puluhan WNI Gagal Diberangkatkan Ilegal ke Malaysia

Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…

22 jam ago

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

3 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

3 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

3 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

3 hari ago