PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana sesuai jadwal harusnya diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017, pada Senin (28/12/2020) kemarin.
Namun agenda pemeriksaan tersebut batal karena terjadi miskomunikasi terkait pemberitahuan ke pihak rutan kepada tersangka.
"Ya hari Senin (28/12) jadwalnya diperiksa sebagai tersangka di Rutan. Tapi tidak jadi, ada miskomunikasi," kata Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.
Pihaknya sesegera mungkin akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Yan Prana.
Hilman juga menyampaikan, dalam rangka pengembangan kasus, pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa.
"Nanti disesuaikan kebutuhan pembuktian untuk pemeriksaan saksi lainnya," ujar Hilman.
Sebelumnya, pada Selasa (22/12/2029) lalu, Sekda Riau tersebut telah dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Siak 2014-2017. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Yan Prana langsung dijebloskan ke dalam sel.
Aspidsus menyebut bahwa ditahannya Pejabat eselon I di lingkup Pemprov Riau tersebut lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Kasus yang menyandung Yan Prana tersebut saat dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, dirinya diduga merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.(gem)
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…
Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…