Lakukan Pendampingan untuk Korban Perundungan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terkait pelajar SMPN 38 Pekanbaru berinisial FA menjadi korban bully fisik oleh teman sekelasnya yang terjadi di SMPN 38 Pekanbaru beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Pekanbaru Sarkawi mengatakan telah melakukan pendampingan psikolog dan hukum/advokat kepada korban.
"Kita telah melakukan pendamping advokat dan psikolog kepada korban. Untuk pelaku juga telah ada yang melakukan pendampingan tetapi bukan dari kita. Kita melakukan pendampingan kepada korban saja. Kalau untuk pelaku sudah ada juga yang masuk dan melakukan pendampingan yaitu dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA),"ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (28/11).
Diberitakan sebelumnya, dua pelajar SMP di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan (bully) terhadap temannya.
Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal sudah meminta supaya permasalahan tersebut diselesaikan dengan musyawarah dengan damai.
Jamal juga meminta agar DP3A dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) bisa mengawal atau melakukan pendampingan dan masuk ke sekolah-sekolah.(dof)
Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…
Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…