Lakukan Pendampingan untuk Korban Perundungan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terkait pelajar SMPN 38 Pekanbaru berinisial FA menjadi korban bully fisik oleh teman sekelasnya yang terjadi di SMPN 38 Pekanbaru beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Pekanbaru Sarkawi mengatakan telah melakukan pendampingan psikolog dan hukum/advokat kepada korban.
"Kita telah melakukan pendamping advokat dan psikolog kepada korban. Untuk pelaku juga telah ada yang melakukan pendampingan tetapi bukan dari kita. Kita melakukan pendampingan kepada korban saja. Kalau untuk pelaku sudah ada juga yang masuk dan melakukan pendampingan yaitu dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA),"ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (28/11).
Diberitakan sebelumnya, dua pelajar SMP di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan (bully) terhadap temannya.
Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal sudah meminta supaya permasalahan tersebut diselesaikan dengan musyawarah dengan damai.
Jamal juga meminta agar DP3A dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) bisa mengawal atau melakukan pendampingan dan masuk ke sekolah-sekolah.(dof)
Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…
Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…
Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…
Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…
Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…
Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…