442.680 Batang Rokok Ilegal Diamankan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pascamengamankan rokok ilegal Luffman pada Kamis (21/11), Bea Cukai Pekanbaru kembali amankan rokok dengan merek yang sama. Kali ini jumlah dan lokasinya saja yang berbeda.
Hal itu pun dibenarkan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Pekanbaru AG Ariani. Kepada Riau Pos, Kamis (28/11) dia mengatakan, rokok itu diamankan Senin (25/11) sebanyak 442.680 batang. Diamankan di Jalan Lintas Timur Desa Kemang, Pangkalan Kuras, Pelalawan.
"Rokok ilegal yang berjumlah 442.680 batang itu terdiri dari 40 karton yang di dapat dari mobil travel dan dari Inhil dipasarkan ke Pekanbaru,” sebutnya.
Seluruh barang hasil penindakan dan sarana pengangkut beserta sopirnya, Jn dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.(*3)
Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…
Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…
BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…
Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…
Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…
Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…