Categories: Pekanbaru

Belum Punya Buku Nikah Resmi? Pemko Pekanbaru Gelar Isbat Nikah Gratis 2025

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di tahun 2025 meluncurkan program sosial Sidang Isbat Nikah Gratis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Program ini digelar untuk membantu pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pengakuan hukum dari negara. Kini, pendaftaran resmi sudah dibuka dan warga bisa segera mendaftar.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, program sidang isbat nikah gratis ini merupakan jawaban atas banyaknya keluhan warga yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di catatan sipil.

“Bagi masyarakat Pekanbaru yang sudah menikah tapi belum diakui secara negara atau belum memiliki buku nikah resmi, kini ada program khusus dari pemerintah, yakni sidang isbat nikah gratis,” ujar Wako, Selasa (28/10).

Agung menegaskan, program ini penting agar hak-hak anak dan keluarga dapat terlindungi secara hukum.

“Kalau pernikahan tidak tercatat, anaknya tidak bisa mendapatkan akta lahir atau kartu keluarga. Akibatnya, anak jadi dirugikan karena nanti juga sulit mengurus KTP,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepemilikan KTP menjadi hal vital bagi warga untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk pengobatan gratis.

“KTP sangat diperlukan untuk berobat gratis. Saat ini tidak ada lagi pengobatan berbayar bagi masyarakat kurang mampu di Pekanbaru. Jadi silakan mendaftar dan manfaatkan program sidang isbat nikah gratis ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agung membedakan antara program sidang isbat nikah gratis dengan program nikah massal gratis yang juga dijalankan Pemko.

“Nikah massal gratis ditujukan untuk anak muda yang belum pernah menikah. Sedangkan sidang isbat nikah gratis untuk pasangan yang sudah menikah tapi belum tercatat secara negara,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi menjelaskan, pendaftaran dibuka mulai 27 hingga 30 Oktober 2025 di Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.

“Program ini hasil kerja sama Pemko Pekanbaru dengan Kementerian Agama. Jadi silakan mendaftar sesuai jadwal agar pernikahan bapak-ibu diakui secara hukum,” tuturnya.

Program ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemko Pekanbaru dalam memastikan seluruh warga memiliki identitas hukum yang sah serta perlindungan terhadap hak-hak keluarga dan anak di masa depan.

Redaksi

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

13 menit ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

20 menit ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

38 menit ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

48 menit ago

BRK Syariah Resmikan Rahn Gadai Emas di Bintan, Solusi Pembiayaan Kini Makin Mudah

BRK Syariah resmi meluncurkan layanan Rahn Gadai Emas di Bintan untuk memperluas akses pembiayaan syariah…

21 jam ago

Menjangkau Pelosok, PLN Gencarkan Literasi Digital Kelistrikan di Tapung Hilir

PLN UIP Sumbagteng menggelar sosialisasi PLN Mobile di Tapung Hilir untuk memperluas literasi digital kelistrikan…

1 hari ago