Categories: Pekanbaru

Belum Punya Buku Nikah Resmi? Pemko Pekanbaru Gelar Isbat Nikah Gratis 2025

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di tahun 2025 meluncurkan program sosial Sidang Isbat Nikah Gratis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Program ini digelar untuk membantu pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pengakuan hukum dari negara. Kini, pendaftaran resmi sudah dibuka dan warga bisa segera mendaftar.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, program sidang isbat nikah gratis ini merupakan jawaban atas banyaknya keluhan warga yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di catatan sipil.

“Bagi masyarakat Pekanbaru yang sudah menikah tapi belum diakui secara negara atau belum memiliki buku nikah resmi, kini ada program khusus dari pemerintah, yakni sidang isbat nikah gratis,” ujar Wako, Selasa (28/10).

Agung menegaskan, program ini penting agar hak-hak anak dan keluarga dapat terlindungi secara hukum.

“Kalau pernikahan tidak tercatat, anaknya tidak bisa mendapatkan akta lahir atau kartu keluarga. Akibatnya, anak jadi dirugikan karena nanti juga sulit mengurus KTP,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepemilikan KTP menjadi hal vital bagi warga untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk pengobatan gratis.

“KTP sangat diperlukan untuk berobat gratis. Saat ini tidak ada lagi pengobatan berbayar bagi masyarakat kurang mampu di Pekanbaru. Jadi silakan mendaftar dan manfaatkan program sidang isbat nikah gratis ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agung membedakan antara program sidang isbat nikah gratis dengan program nikah massal gratis yang juga dijalankan Pemko.

“Nikah massal gratis ditujukan untuk anak muda yang belum pernah menikah. Sedangkan sidang isbat nikah gratis untuk pasangan yang sudah menikah tapi belum tercatat secara negara,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi menjelaskan, pendaftaran dibuka mulai 27 hingga 30 Oktober 2025 di Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.

“Program ini hasil kerja sama Pemko Pekanbaru dengan Kementerian Agama. Jadi silakan mendaftar sesuai jadwal agar pernikahan bapak-ibu diakui secara hukum,” tuturnya.

Program ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemko Pekanbaru dalam memastikan seluruh warga memiliki identitas hukum yang sah serta perlindungan terhadap hak-hak keluarga dan anak di masa depan.

Redaksi

Recent Posts

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

1 jam ago

Jembatan Siak I Akan Dipelihara, Arus Kendaraan Dialihkan ke Siak III

Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…

1 jam ago

Pasokan BBM di Riau Naik 27 Persen, Pertamina Respons Lonjakan Kebutuhan

Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…

2 jam ago

Komjak RI Cek Kejari Pekanbaru, Seluruh Pengaduan Masyarakat Disebut Sudah Ditindaklanjuti

Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…

2 jam ago

Viral Video MBG di SDN 015 Tambusai Utara, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Pernah Menolak

Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…

4 jam ago

Bupati Rohil Dukung Riau Pesisir, Surat Rekomendasi Segera Diproses Berjenjang

Bupati Rohil H Bistamam menerbitkan surat rekomendasi dan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Riau Pesisir untuk…

4 jam ago