Categories: Pekanbaru

BP Jamsostek Sumbarriau Ajak 22 PLKK Sharing Risiko Kecelakaan Kerja

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan disebut BP Jamsostek Sumbarriau menggelar sharing bersama dengan pusat pelayanan kecelakaan kerja (PLKK). Acara yang digelar di Hotel Pangeran ini mengusung tema sinergi dalam harmoni dengan dihadiri 22 PLKK dari total 469. 

Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Kanwil Sumbarriau, Eko Yuyulianda Rabu (27/10) berterima kasih kepada perserta yang ikut sharing bersama BPJS Ketenagakerjaaan. Terlebih lagi saat ini hadir 22 PLKK yang ada di 3 provinsi ikut acara ini.

"Kita bahagia sekali dengan kehadiran 22 PLKK yang mewakili 469 PLKK yang menyebar di Kanwil Sumbarriau ini. Sebenarnya kita ingin lebih lagi yang hadir di sini, namun keterbatasan tempat dan kondisi Covid-19 saat ini kita hanya bisa menghadirkan 22 PLKK saja," jelas Eko. Kata Eko, sharing ini sangat penting sekali digelar tentunya hal ini akan memudahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan koordinasi dengan masing-masing PLKK jika terjadi sebuah risiko kecelakaan kerja. 

Dikatakan Eko, tidak hanya kepada PLKK saja, karena pihaknya juga telah melakukan peningkatan sinergitas dengan berbagai pihak yang selama ini sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. "Kami bisa melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi kepada para PLKK yang selama ini sudah berhasil membantu kami," katanya.

Selain itu, lanjut Eko, sharing ini perlu untuk memberikan pemahaman kepada peserta yang berkaitan dengan program JKK, yakni PLKK yang lebih dikenal dengan fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk oleh BPJS TK sebagai pusat pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan.

"Di sini kita membantu para peserta atau pekerja juga stakeholder dalam kasus kecelakaan kerja, tentang mekanisme pemanfaatan PLKK yang telah bekerja sama dengan BPJS TK. Tidak perlu bayar, cukup melengkapi administrasi klaim JKK dan data terkait lainnya," tuturnya.

Dirinya berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini maka pemahaman para peserta semakin meningkat, mampu membedakan mana yang disebut kasus kecelakaan kerja dan mana yang tidak, khususnya kerja sama antar lembaga dalam hal ini Jasa Raharja dalam kasus kecelakaan kerja di jalan raya.

Sementara itu, Pps Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan Arif Gunawan mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau sudah mengeluarkan dana untuk 20.931 kasus dengan total pembayaran sebesar Rp98.026.171.878 dimana 92 persen itu diberikan untuk (fasilitas kesehatan) faskes PLKK dengan 19.352 kasus dan total yang sudah dibayarkan sebesar Rp76.440.095.349 dan sisannya 8 persen untuk yang melakukan reimburse (penggantian dana) dengan total kaus 1.759 dan total pembayaran sebesar Rp21.586.076.530.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah menyerahkan santunan yang sudah dibayarkan berkala dengan total sebesar Rp1.437.600.000, uang kubur sebesar Rp1. 191.000.000 dan santunan cacat meninggal dunia Rp32.091.490.687.(hen)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

2 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

8 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

11 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

11 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago