pemprov-tunggu-putusan-inkrah
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghormati putusan hukum terkait praperadilan yang dilayangkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman. Dimana dari hasil sidang tersebut, hakim mengabulkan praperadilannya.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, sejak awal Indra Agus Lukman tersangkut masalah hukum, pihaknya juga sudah menghormati proses hukum yang ada. Yakni dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut. Sejak awal, kami mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak yang berwenang," kata Sekdaprov.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Indra Agus Lukman, pihaknya tinggal menunggu kepastian hukum atas praperadilan tersebut. "Kalau sudah ada kepastian hukumnya atau inkrah, kita kembalikan posisi Indra Agus Lukman sebagai Kepala ESDM Riau," ujarnya.
Karena, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Kuantan Singingi, posisi Indra Agus Lukman sebagai Kepala Dinas ESDM Riau digantikan sementara oleh Sekretarisnya dengan status pelaksana tugas (Plt). "Sebelumnya kan sudah ditunjuk Plt nya yakni Sekretaris ESDM, jika nantinya sudah ada keputusan hukum tetap maka tinggal diaktifkan lagi Indra Agus Lukman sebagai kepala dinas," sebutnya.(sol)
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…
Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…
Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…
Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…
Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…