Categories: Pekanbaru

Terpidana Korupsi Jembatan Kuansing Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SETELAH delapan tahun hidup dalam pelarian, terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Edi Setiawan selaku Kaur Pembangunan Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, akhirnya berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (28/8).

Usai diamankan, ia langsung digiring ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Edi Setiawan merupakan buronan yang divonis in absentia (tidak hadir saat sidang putusan, red) oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Berdasarkan putusan nomor 35/Pidsus/TPK/2017/PN.Pbr, ia dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp154,59 juta dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara apabila tidak mampu melunasinya.

‘’Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga vonis dijatuhkan, terpidana tidak pernah hadir. Karena itu majelis hakim memutus perkara ini secara in absentia,’’ ungkap Plt Kajati Riau, Dedie Tri Haryadi, Kamis (28/8).

Kasus korupsi yang menjerat Edi bermula dari proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V di Desa Beringin Jaya, Kuansing, tahun 2015. Proyek yang bernilai Rp285,95 juta dan bersumber dari APBN serta APBDes itu diselewengkan dalam pelaksanaannya, sehingga menimbulkan kerugian negara cukup besar.

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp621.357.689,42. Rincian kerugian tersebut antara lain kerugian pajak Rp10.947.689,42, jumlah aset desa yang digadai Rp443.000.000, selisih lebih perhitungan RAB Rp23.670.000, bantuan dan pinjaman Rp100.000.000, barang/jasa yang belum

dibayar Rp43.740.000, dan kerugian negara dalam pembangunan jembatan Rp167.410.000. Akumulasi dari semua penyimpangan inilah yang menyebabkan negara dirugikan lebih dari Rp621 juta.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, Edi memilih melarikan diri. Ia sempat berpindah-pindah dari Kuansing ke Pekanbaru, kemudian Kampar, hingga akhirnya bersembunyi di Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Selama proses persidangan hingga vonis, Edi sama sekali tidak pernah hadir.

Pelarian panjang Edi akhirnya berakhir pada Kamis pagi. Tim intelijen Kejati Riau berhasil menangkapnya di rumahnya di Balai Jaya. Tak lama kemudian, ia langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.(hen)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru






Reporter: M Ali Nurman

Redaksi

Recent Posts

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

16 jam ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

16 jam ago

Keren! Tim Mahasiswa PCR Wakili Asia Pasifik di AAKRUTI Global Texas

Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…

16 jam ago

Fordismari Kritik Penunjukan Pj Sekda Kampar, Ini Tuntutannya

Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…

16 jam ago

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…

17 jam ago

PSMTI Riau Perkenalkan Ketua Baru kepada FPK Riau

PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…

17 jam ago