Categories: Pekanbaru

Pengungsi Imigran Capai 904 Jiwa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menjelang kedatangan pengungsi imigran Rohingya, Kota Pekanbaru sendiri sudah menjadi tempat tinggal ratusan pengungsi warga negara asing (WNA). Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau mencatat ada 904 pengungsi di Kota Pekanbaru.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemekum HAM Riau Muhammad Jahari Sitepu, Senin (28/3).

"Pengungsi yang berada di Kota Pekanbaru saat ini mencapai 904 jiwa. Terdiri dari beberapa WNA. Di antaranya warga negara Afganistan, Irak, Iran, Myanmar, Pakistan, Palestina, Somalia dan juga Sudan. Penanganan mereka diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tanggal 31 Desember 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri," ungkap Jahari pada kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 125 Tahun 2016 di salah satu hotel di Pekanbaru, Senin (28/3).

Kegiatan sosialisasi diselenggarakan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat. Khususnya yang berada di wilayah Kota Pekanbaru. Termasuk terkait dampak dari keberadaan pengungsi serta permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Jahari menyebutkan, sejauh ini penanganan pengungsi di Pekanbaru cukup baik.

"Sejauh ini sinergisitas antar kementerian dan lembaga terkait dalam penanganan pengungsi di Kota Pekanbaru telah terjalin baik dengan terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Pekanbaru. Semoga perbedaan pandangan dalam menangani permasalahan pengungsi yang berhubungan dengan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga terkait, dapat diselesaikan sesuai Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tersebut," kata Jahari.

Sosialisasi ini sendiri dihadiri sejumlah pejabat daerah terkait, terutama dari Kota Pekanbaru. Unsur TNI, Polri hingga Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Sejumlah unsur lainnya, termasuk Angkasa Pura II Pekanbaru dan Aviation Security (Avasec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) juga diundang pada sosialisasi tersebut.

Sesuai perpres wewenang pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi ada pada Rudenim Pekanbaru. Baik pengungsi yang berada di tempat penampungan atau di luar tempat penampungan, mulai dari diberangkatkan ke negara tujuan dan pemulangan sukarela serta pendeportasian. Lewat sosialisasi ini Jahari berharap lahirnya suatu kebijakan yang belum diatur di dalam Perpres Nomor 125/2016  tersebut.(end)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Mulai Ramai, Pedagang Akui Penjualan Meningkat

Pekan pertama Ramadan, STC Pekanbaru mulai dipadati warga yang berburu baju Lebaran. Pedagang akui pembeli…

1 hari ago

Perempuan Terjatuh dari Fly Over Pasar Pagi Arengka, Ditemukan Tak Sadarkan Diri

Seorang perempuan terjatuh dari Fly Over Pasar Pagi Arengka Pekanbaru dan ditemukan tak sadarkan diri.…

1 hari ago

SPMB 2026 Pekanbaru Gandeng 21 SMP Swasta, Solusi Kekurangan Daya Tampung

Pemko Pekanbaru gandeng 21 SMP swasta dalam SPMB 2026–2027 untuk memperluas akses pendidikan dan memastikan…

1 hari ago

Heboh Surat Mutasi Palsu di Meranti, Kepsek Diminta Transfer Rp5 Juta Lewat Surat Palsu

Puluhan kepala sekolah di Kepulauan Meranti menerima surat mutasi palsu dan diminta transfer Rp5 juta.…

1 hari ago

Golongan yang Mendapat Keringanan dalam Puasa Ramadan

Mohon penjelasan mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori tersebut beserta ketentuan apakah mereka wajib…

1 hari ago

Insiden Berdarah di UIN Suska, Pelaku Diduga Sudah Rencanakan Penyerangan

Mahasiswa UIN Suska Riau diduga membacok mahasiswi di ruang seminar. Polisi menyebut pelaku telah merencanakan…

1 hari ago