JOKO SUSILO
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Selama bulan Ramadan, anak PAUD dan TK di Kota Pekanbaru diliburkan. Sementara untuk murid SD hingga pelajar SMP tetap belajar dengan tambahan kegiatan amaliyah Ramadan.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal. Dia mengatakan, bahwa untuk jadwal sekolah selama Ramadan, pihaknya segera mengeluarkan surat edaran. Pihaknya sudah menyusun kegiatan-kegiatan yang digelar siswa selama Ramadan.
“Untuk edaran segera kita edarkan. Untuk peserta didik PAUD dan TK, itu kita akan liburkan selama bulan Ramadan, mereka masuk setelah Idulfitri nanti, sama-sama dengan murid SD dan pelajar SMP,” ujar Jamal, Rabu (28/2).
Sementara untuk murid SD hingga pelajar SMP kata Jamal, mereka akan tetap belajar di sekolah mulai 13 Maret sampai 6 April. Khusus untuk kelas 1-3 SD, mereka akan belajar dari pukul 08.00-11.00 WIB. Setelah itu mereka dipulangkan.
Sedangkan untuk siswa kelas 4 SD hingg 9 SMP, mulai pukul 11.00 WIB hingga salat zuhur, mereka akan mengikuti kegiatan amaliyah Ramadan.
“Kegiatannya itu berupa, salat zuhur berjemaah, tadarusan, itikaf, pengajian atau ceramah, pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah,” sebutnya.
Setelah itu, para murid dan pelajar akan diliburkan dalam rangka Idulfitri, yang dimulai tanggal 8-20 April. Kemudian semua murid mulai dari PAUD, TK, SD, dan pelajar SMP di Pekanbaru akan kembali masuk sekolah tanggal 22 April.(ilo)
Laporan Joko Susilo, Pekanbaru
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…
Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…
Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…
Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…
Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…
Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…