Categories: Pekanbaru

Mantan Kadis PMD Inhu Divonis 28 Bulan Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Kendati dinyatakan bersalah, Suratman hanya divonis ringan. Pasalnya, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara (28 bulan).

Suratman merupakan terdakwa dugaan korupsi korupsi dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) berprestasi senilai Rp1,9 miliar. Perkara ini, turut menjerat dua anak buahnya yakni

Safri Beni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bariono, mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di DPMD Inhu. 

Ketiganya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Kurupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/11) petang. Yang mana, dalam amar putusan dibacakan majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menghukum terdakwa Suratman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," tegas Saut dalam persidangan. 

Lalu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp429.750.000. Di mana, Suratman telah mengembalikan UP sebesar Rp120 juta.  

Sementara, Safri Beni dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 empat bulan dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Untuk UP kerugian negara yang bersangkutan tidak dibebankan lantaran telah menitipkan uang sebesar Rp62.946.000 kepada jaksa.

Sedangkan, Bariono menerima hukuman lebih berat dari dua terdakwa lainnya. Mantan PPTK itu divinos selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu saja, Bariono turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun atau subsidaer 2 tahun.

"Menghukum terdakwa Bariono dengan pidana penjara selama 6 tahun," jelas Saut.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak hukuman yang telah dijatuhi. Namun, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ostar SH dan Rional SH.

Dugaan korupsi dana  UED  SP berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan audit, negara dirugikan mencapai Rp1.939.950.000.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

8 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

8 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

8 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

9 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

9 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

10 jam ago