Categories: Pekanbaru

Mantan Kadis PMD Inhu Divonis 28 Bulan Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Kendati dinyatakan bersalah, Suratman hanya divonis ringan. Pasalnya, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara (28 bulan).

Suratman merupakan terdakwa dugaan korupsi korupsi dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) berprestasi senilai Rp1,9 miliar. Perkara ini, turut menjerat dua anak buahnya yakni

Safri Beni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bariono, mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di DPMD Inhu. 

Ketiganya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Kurupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/11) petang. Yang mana, dalam amar putusan dibacakan majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menghukum terdakwa Suratman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," tegas Saut dalam persidangan. 

Lalu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp429.750.000. Di mana, Suratman telah mengembalikan UP sebesar Rp120 juta.  

Sementara, Safri Beni dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 empat bulan dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Untuk UP kerugian negara yang bersangkutan tidak dibebankan lantaran telah menitipkan uang sebesar Rp62.946.000 kepada jaksa.

Sedangkan, Bariono menerima hukuman lebih berat dari dua terdakwa lainnya. Mantan PPTK itu divinos selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu saja, Bariono turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun atau subsidaer 2 tahun.

"Menghukum terdakwa Bariono dengan pidana penjara selama 6 tahun," jelas Saut.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak hukuman yang telah dijatuhi. Namun, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ostar SH dan Rional SH.

Dugaan korupsi dana  UED  SP berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan audit, negara dirugikan mencapai Rp1.939.950.000.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

14 jam ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

15 jam ago

10 Titik Penukaran Sampah Disiapkan di Pekanbaru, Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Uang

Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…

15 jam ago

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

4 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

4 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

4 hari ago