Categories: Pekanbaru

Korban Akibat Galian di Jalan, Bisa Ajukan Class Action

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terkait keluhan warga soal dampak pengerjaan proyek SPALD-T, ahli hukum Universitas Lancang Kuncing Dr Bahrun Azmi menyebutkan, bila ada korban akibat galian di jalan, apapun proyeknya, korban bisa melakukan class action ke ranah hukum. Termasuk bila kerusakan tidak dikembalikan ke kondisi semula sesuai tenggat waktu jatuh tempo. Menurut Bahrun, ada di salah satu pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa pemerintah bertanggungjawab terhadap kecelakaan yang diakibatkan kerusakan jalan.

"Kalau masih ingat kasus Sopan Sofian yang meninggal kecelakaan Moge, itu murni kesalahan pemerintah. Bisa diajukan tuntutan class action terhadap pemerintah tapi pelajari dulu duduk masalah sesungguhnya," sebut Bahrun.

Gugatan class action itu, lanjut Bahrun, merupakan gugatan atas nama masyarakat. Dengan jumlah yang menggugat minimal enam orang. Sementara terkait tengkat waktu perbaikan fasilitas umum itu, masa tenggang 14 hari kerja setelah proyek selesai.

"Kalau lebih dari 14 hari (tidak diperbaiki juga, red) gugat saja. Jangan lupa, lewati tahapan-tahapannya biar persuasif. Layangkan surat pertanyaan dulu, kalau tidak dijawab datangi baik-baik. Jangan demo (tapi kalau) tidak ada itikad baik, gugat ke pengadilan," terangnya.

Terkait dampak yang diakibatkan oleh bekas galian ini, semisal kecelakaan, Ketua Sakter Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau Yenni Mulyadi menyebutkan, kontraktor pelaksana dipastikan tidak akan lepas tangan. Di balik upaya maksimal agar tidak ada korban, tetap ada kompensasi bagi warga yang menjadi korban.

"Siap bertanggung jawab terhadap kecelakaan yang terjadi. Selama ini tidak ada laporan. Yang jelas kami berkomitmen melakukan perbaikan jalan kembali ke kondisi semula, terutama ini ada dalam kontrak kerja. Untuk perbaikan, kami selalu melibatkan UPTD dan pihak Bina Marga. Kami sendiri terlibat langsung dalam pengawasannya," kata Yenni.

Di samping itu, Yenni meyebutkan, pihaknya sebagai pendukung dan pengawas proyek tersebut sudah berupaya maksimal agar tidak ada korban dari masyarakat. Itu mulai dari rambu-rambu di lokasi pelaksanaan proyek, hingga berbagai sosialiasi yang telah dilakukan di setiap kelurahan tempat lokasi proyek dikerjakan.(end)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

7 jam ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

7 jam ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

1 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago