PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meski surat permintaan izin pada dua kementerian belum dijawab, Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru ingin sekolah tatap muka bisa dimulai pekan depan. Keinginan ini setelah Disdik menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang syarat suatu daerah boleh menggelar sekolah tatap muka. Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, menyebutkan, pihaknya telah menerima edaran tersebut sejak tiga hari terakhir yang menjawab dari surat pengajuan yang dikirim Pemko Pekanbaru ke Kemendikbud terkait rencana sekolah sekali sepekan.
"Memang secara khusus surat yang kami kirim kemarin belum dibalas. Namun telah dibalas dan dijawab secara nasional dalam bentuk edaran. Kami sudah terima edaran itu sejak tiga hari terakhir," kata dia, Jumat (27/8).
Dalam edaran yang dikirimkan ke seluruh Disdik se-Indonesia oleh Kemendikbud itu, pembelajaran di sekolah boleh dilakukan lagi bagi wilayah zona hijau dan kuning penyebaran pandemi Covid-19.
Kemudian, penerapan sistem pembelajaran tetap memperhatikan protokol kesehatan. Siswa hanya masuk sekolah satu kali dalam satu pekan. Siswa pun dibagi dua dalam setiap kali pertemuan. 50 persen siswa pertama di hari Senin dan berikutnya pada hari Kamis.
"Untuk pertama kali masuk sekolah, siswa diwajibkan dilakukan rapid test. Nanti proses pembelajaran juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Ismardi menyebut, pihaknya akan mengajukan lagi ke Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru terkait isi edaran tersebut.
"Kami ajukan ke wali kota. Karena di peta nasional, Pekanbaru berada zona kuning. Kita menanti keputusan wali kota, kalau memang diizinkan kami akan mulai pekan depan," tambahnya.
Jika disetujui wali kota, Disdik Pekanbaru tidak serta merta menerapkan secara serentak. Pihaknya menerapkan itu di beberapa sekolah dulu per Kecamatan. "Kami lakukan di 3 atau 5 sekolah dulu sebagai role model atau contohnya. Kami uji coba dulu. Tapi yang jelas kita menunggu keputusan wali kota," singkatnya.(yls)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…