Categories: Pekanbaru

Pasar Cik Puan Jadi Tempat Pembuangan Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bertahun-tahun terbengkalai, bangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai menjadi tempsat pembuangan sampah ilegal oleh masyarakat.

Bangunan Pasar Cik Puan ini dibangun di zaman Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah, sekitar tahun 2009s-2010. Oleh Firdaus, wali kota  setelah Herman Abdullah, pembangunan pasar tidak dilanjutkan. Beberapa alasan disebutkan mulai dari tumpang tindik aset antara Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau dan keterbatasan anggaran.

Hingga sampai 2022, kondisinya masih mangkrak. Lebih kurang 13 tahun pasar ini dibiarkan lapuk dimakan masa.

Karena lama terbengkalai, masyarakat membuang sampah di depan gedung pasar yang belum selesai dibangun tersebut. Bahkan di lantai paling atas bangunan pasar ini juga sudah dihuni oleh pemulung dan membangun gubuk.

"Kondisi saat ini kita berharap pada Penjabat (Pj) Wako yang baru. Ini harapan kita satu-satunya lagi," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, Rabu (27/4).  

Disampaikannya, dengan mangkraknya sampai 13 tahun, padahal Pemko sudah investasi dipasar tersebut, tentu disayangkannya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pekanbaru ini juga mengaku sangat menyayangkannya, karena tidak adanya ketegasan dari Pemko Pekanbaru dan diklaim terlalu panjangnya birokrasi administrasi, hingga kini pembangunannya masih tahap wacana.

Sigit mengatakan, perlu keberanian untuk mengambil keputusan final melanjutkan pembangunan Pasar Cik Puan tersebut. Apalagi sekarang seluruh aset pasar tersebut sudah menjadi milik Pemko Pekanbaru, pasca sudah dihibahkan Pemprov Riau.

Dikatakan Sigit, hanya tinggal memutuskan pembangunannya, apakah menggunakan APBD atau diserahkan ke pihak swasta. Namun melihat kondisional anggaran di masa pandemi Covid-19 ini, dipastikan sulit menyiapkan pos anggarannya di APBD Pekanbaru.

Makanya, agar keinginan semua pihak terwujud terhadap pembangunan Pasar tersebut, Sigit Yuwono menyarankan agar pembangunannya diserahkan ke pihak swasta.

"Saran kita dipihakketigakan saja, mengingat anggaran pemko yang tidak memungkinkan. Namun kita memberikan catatan khusus, jika memang pembangunannya memakai pihak ketiga, yaitu akomodir pedagang, jangan rugikan pedagang," sarannya.

DItegaskan Sigit, dari catatan itu, jangan hanya sekadar konsep saja, "Harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mengikat. Sebenarnya, masalah ini yang menjadi persoalan mendasar," terangnya.(gus)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

18 jam ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

18 jam ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

18 jam ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

20 jam ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

1 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

2 hari ago