Categories: Pekanbaru

Pasar Cik Puan Jadi Tempat Pembuangan Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bertahun-tahun terbengkalai, bangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai menjadi tempsat pembuangan sampah ilegal oleh masyarakat.

Bangunan Pasar Cik Puan ini dibangun di zaman Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah, sekitar tahun 2009s-2010. Oleh Firdaus, wali kota  setelah Herman Abdullah, pembangunan pasar tidak dilanjutkan. Beberapa alasan disebutkan mulai dari tumpang tindik aset antara Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau dan keterbatasan anggaran.

Hingga sampai 2022, kondisinya masih mangkrak. Lebih kurang 13 tahun pasar ini dibiarkan lapuk dimakan masa.

Karena lama terbengkalai, masyarakat membuang sampah di depan gedung pasar yang belum selesai dibangun tersebut. Bahkan di lantai paling atas bangunan pasar ini juga sudah dihuni oleh pemulung dan membangun gubuk.

"Kondisi saat ini kita berharap pada Penjabat (Pj) Wako yang baru. Ini harapan kita satu-satunya lagi," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, Rabu (27/4).  

Disampaikannya, dengan mangkraknya sampai 13 tahun, padahal Pemko sudah investasi dipasar tersebut, tentu disayangkannya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pekanbaru ini juga mengaku sangat menyayangkannya, karena tidak adanya ketegasan dari Pemko Pekanbaru dan diklaim terlalu panjangnya birokrasi administrasi, hingga kini pembangunannya masih tahap wacana.

Sigit mengatakan, perlu keberanian untuk mengambil keputusan final melanjutkan pembangunan Pasar Cik Puan tersebut. Apalagi sekarang seluruh aset pasar tersebut sudah menjadi milik Pemko Pekanbaru, pasca sudah dihibahkan Pemprov Riau.

Dikatakan Sigit, hanya tinggal memutuskan pembangunannya, apakah menggunakan APBD atau diserahkan ke pihak swasta. Namun melihat kondisional anggaran di masa pandemi Covid-19 ini, dipastikan sulit menyiapkan pos anggarannya di APBD Pekanbaru.

Makanya, agar keinginan semua pihak terwujud terhadap pembangunan Pasar tersebut, Sigit Yuwono menyarankan agar pembangunannya diserahkan ke pihak swasta.

"Saran kita dipihakketigakan saja, mengingat anggaran pemko yang tidak memungkinkan. Namun kita memberikan catatan khusus, jika memang pembangunannya memakai pihak ketiga, yaitu akomodir pedagang, jangan rugikan pedagang," sarannya.

DItegaskan Sigit, dari catatan itu, jangan hanya sekadar konsep saja, "Harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mengikat. Sebenarnya, masalah ini yang menjadi persoalan mendasar," terangnya.(gus)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

22 jam ago

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…

22 jam ago

Marak Pasangan Mesum di Penginapan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cek Izin THM dan Hotel

Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…

23 jam ago

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

23 jam ago

Rektor Prof Sri Indarti Kukuhkan Lima Guru Besar Universitas Riau dari Berbagai Keilmuan

Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…

23 jam ago

Dishub Pekanbaru Jaring 47 Truk Tonase Besar Pelanggar Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…

23 jam ago