pasar-cik-puan-jadi-tempat-pembuangan-sampah
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bertahun-tahun terbengkalai, bangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai menjadi tempsat pembuangan sampah ilegal oleh masyarakat.
Bangunan Pasar Cik Puan ini dibangun di zaman Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah, sekitar tahun 2009s-2010. Oleh Firdaus, wali kota setelah Herman Abdullah, pembangunan pasar tidak dilanjutkan. Beberapa alasan disebutkan mulai dari tumpang tindik aset antara Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau dan keterbatasan anggaran.
Hingga sampai 2022, kondisinya masih mangkrak. Lebih kurang 13 tahun pasar ini dibiarkan lapuk dimakan masa.
Karena lama terbengkalai, masyarakat membuang sampah di depan gedung pasar yang belum selesai dibangun tersebut. Bahkan di lantai paling atas bangunan pasar ini juga sudah dihuni oleh pemulung dan membangun gubuk.
"Kondisi saat ini kita berharap pada Penjabat (Pj) Wako yang baru. Ini harapan kita satu-satunya lagi," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, Rabu (27/4).
Disampaikannya, dengan mangkraknya sampai 13 tahun, padahal Pemko sudah investasi dipasar tersebut, tentu disayangkannya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pekanbaru ini juga mengaku sangat menyayangkannya, karena tidak adanya ketegasan dari Pemko Pekanbaru dan diklaim terlalu panjangnya birokrasi administrasi, hingga kini pembangunannya masih tahap wacana.
Sigit mengatakan, perlu keberanian untuk mengambil keputusan final melanjutkan pembangunan Pasar Cik Puan tersebut. Apalagi sekarang seluruh aset pasar tersebut sudah menjadi milik Pemko Pekanbaru, pasca sudah dihibahkan Pemprov Riau.
Dikatakan Sigit, hanya tinggal memutuskan pembangunannya, apakah menggunakan APBD atau diserahkan ke pihak swasta. Namun melihat kondisional anggaran di masa pandemi Covid-19 ini, dipastikan sulit menyiapkan pos anggarannya di APBD Pekanbaru.
Makanya, agar keinginan semua pihak terwujud terhadap pembangunan Pasar tersebut, Sigit Yuwono menyarankan agar pembangunannya diserahkan ke pihak swasta.
"Saran kita dipihakketigakan saja, mengingat anggaran pemko yang tidak memungkinkan. Namun kita memberikan catatan khusus, jika memang pembangunannya memakai pihak ketiga, yaitu akomodir pedagang, jangan rugikan pedagang," sarannya.
DItegaskan Sigit, dari catatan itu, jangan hanya sekadar konsep saja, "Harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mengikat. Sebenarnya, masalah ini yang menjadi persoalan mendasar," terangnya.(gus)
Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…
Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…
Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…
Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…
Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…