aturan-ramadan-tunggu-keputusan-kemenag
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu keputusan Kementerian Agama (Kemenag) terkait aturan pelaksanaan ibadah selama Ramadan 1443 H/2022 M. Nantinya di tingkat kota aturan akan dibuat berupa surat edaran.
Demikian disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu. "Nantinya surat edaran berdasar instruksi Satgas Covid-19 dan Kemenag RI," ucapnya.
Ramadan sendiri dalam sepekan lagi akan dijelang oleh masyarakat. Dalam kondisi pandemi Covid-19, pemerintah rutin mengeluarkan aturan terkait Ramadan agar terlindung dari penularan Covid-19.
Menurut Wako, meski sebaran wabah Covid-19 sudah mulai berkurang, namun masyarakat harus tetap mematuhi aturan yang akan ditetapkan pemerintah serta disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) di setiap aktivitas.
"Apapun aktivitas kita, tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Ini upaya melindungi diri dari ancaman Covid-19," imbuhnya.
Sementara itu, pada Ramadan tahun ini, pemerintah kota akan kembali menggelar safari atau kunjungan ke sejumlah masjid. Safari sendiri sejak dua tahun terakhir ditiadakan lantaran pandemi Covid-19.
"Nanti tim akan menyambangi sejumlah masjid selama bulan suci Ramadan," singkatnya.(ali)
Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…
Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…
Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…