foto-dan-laporkan-jukir-nakal
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kota Pekanbaru diminta untuk melaporkan juru parkir (jukir) nakal ke Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru. Jika memungkinkan, ambil foto wajah jukir tersebut untuk dijadikan bukti.
Jukir nakal biasanya menarik tarif parkir di atas ketentuan yang berlaku. Saat ini, tarif parkir kendaraan masih tarif lama sesuai Perda Nomor 3/2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Yaitu kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Pekanbaru Khairunnas mengingatkan masyarakat yang menemukan juru parkir meminta tarif parkir tidak sesuai dengan perda bisa langsung memfoto dan melaporkannya ke UPT Parkir Dishub.
“Tujuannya agar kami ada bukti juru parkir itu minta tarif tidak sesuai perda. Dengan bukti foto dan laporan masyarakat tersebut, kami bisa memberikan tindakan tegas terhadap jukir tersebut,” katanya, kemarin.(dof)
Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…