Categories: Pekanbaru

Upah Tak Sesuai UMK, Disnaker Pekanbaru Siapkan Posko Pengaduan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 sebesar Rp3.998.179,46. Nilai ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.675.937 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Seiring diberlakukannya UMK baru tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Abdul Jamal, mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor jika menerima gaji di bawah ketentuan UMK. Ia menegaskan bahwa pemerintah menjamin perlindungan bagi pekerja yang merasa dirugikan.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Disnaker Pekanbaru telah mengaktifkan posko pengaduan yang berlokasi di Kantor Disnaker Pekanbaru. Abdul Jamal memastikan setiap laporan dari karyawan akan diproses secara serius dan profesional.

“Posko pengaduan sudah kami aktifkan. Silakan pekerja melapor. Pada tahun 2025 lalu, cukup banyak karyawan yang mengadu karena upah yang diterima masih di bawah UMK,” ujar Abdul Jamal, Jumat (26/12).

Ia menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Satuan Tugas (Satgas) ke perusahaan yang dilaporkan. Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui alasan perusahaan tidak memenuhi ketentuan pembayaran UMK.

“Setelah menerima pengaduan, tim Satgas akan turun langsung ke perusahaan. Tidak membayar upah sesuai UMK merupakan pelanggaran undang-undang dan ada sanksinya, baik denda maupun pidana,” tegasnya.

Dalam rangka memastikan kepatuhan perusahaan terhadap UMK Pekanbaru 2026, Disnaker juga telah membentuk Satgas Pengawasan UMK. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan pelanggaran dan melindungi hak-hak pekerja.

Abdul Jamal mengakui bahwa setiap tahun masih ditemukan kasus pekerja yang menerima upah di bawah UMK. Oleh karena itu, sebelum UMK diberlakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat melalui berbagai forum, termasuk pertemuan dengan HRD serta kunjungan langsung ke perusahaan.

“Selain sosialisasi, surat resmi terkait penerapan UMK juga telah kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan,” pungkasnya. (ilo)

Redaksi

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago