Categories: Pekanbaru

Kontraktor Diberi Waktu sampai 31 Januari 2022

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lambatnya pengerjaan proyek penggalian dan pemasangan Saluran Pipa Aliran Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) di Kota Pekanbaru, bukan tanpa konsekuensi. Bila waktu penyelesaian tidak sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, kontraktor pelaksana proyek akan dikenakan denda.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau Ichwanul Ihsan menyebutkan, sesuai kontrak, rekanan diberikan waktu untuk menyelesaikan proyek tersebut hingga 31 Januari 2022. Bila tenggat waktu itu habis dan pekerjaan belum selesai  Ichwan memastikan rekanan tersebut akan didenda

"Dengan curah hujan seperti sekarang ini, bisa dibuktikan ke BMKG dan lain-lain, semestinya mereka berhak mendapatkan penambahan waktu. Tapi karena ini sudah di akhir tahun,  kami tidak mau, kami tidak ada lagi bertoleransi, itu sudah jadi risiko mereka. Kalau tidak selesai kami akan denda, ini supaya mereka kerja cepat," kata Ichwan, akhir pekan lalu.

Penekan Ichwan ihwal denda ini juga sekaligus menjawab keresahan masyarakat soal lamanya pengerjaan proyek SPALD-T tersebut. Namun dirinya meminta masyarakat untuk bersabar, karena semua pengerjaan ini juga ada faktor penghambatnya. Bukan karena kelalain, apalagi disengaja.

"Bagaimana mau cepat dalam kondisi cuaca begini, tapi ini akal sehat saja,  jangan ada maksud yang lain-lain. Kalau dipaksa juga supaya cepat diaspal setelah ditutup (galian, red), pasti hancur lagi. Karena tanah labil. Siapa yang tak ingin cepat kerjanya selesai, apalagi bekerja sudah berhari-hari. Namun dalam kondisi begini kondisi tanah tidak stabil," jelas Ichwan.

Ichwan meminta masyarakat memaklumi hal tersebut.  Karena dirinya yakin  rekanan juga ingin pekerjaan itu cepat selesai. Apalagi kalau tidak selesai sesuai jadwal dalam kontrak, mereka akan didenda.

Soal tenggat akhir kontrak ini, sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru Indra Pomi Nasution pernah menyebutkan waktu yang berbeda. Ia menyebut tanggal 27 Desember 2021.

"Memang kontrak mereka akan berakhir 27 Desember, dan sanksinya mereka akan di penalti dengan tambahan waktu kerja untuk menyelesaikan pekerjaan selama 90 hari," ungkap Indra, senin (20/12) lalu.

Dirinya mengaku akan memberikan teguran keras kepada dua perusahaan kontraktor tersebut. Dikatakan Indra juga, bahwa sebelumnya pihaknya sudah mewanti-wanti perusahaan itu. Terutama soal pekerjaan yang terlalu lama, yang semestinya selesai akhir 2020 lalu.Oleh karena itu, ditegaskan Indra, kalau 27 Desember belum selesai tentu ada denda yang diberikan. "Termasuk juga soal gangguan drainase yang menjadi titik banjir, ini kita minta untuk diselesaikan. Dan kita tidak mau ini menjadi beban Pemko, karena dalam kontrak harus diselesaikan kontraktor," paparnya lagi.(end)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

13 jam ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

13 jam ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

17 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

17 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

17 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

17 jam ago